Tak Ditemukan Unsur Pelanggaran
Al Haris berpendapat, sebagai seorang gubernur tentu boleh saja menerima siapapun. Apalagi diwaktu itu ia merasa tidak dalam keadaan kampanye dan tidak memegang SK terkait tim kampanye.
"Pertama saya tidak memegang SK kampanye, kedua belum masuk masa kampanye dan ketiga itu merupakan tamu-tamu daerah," ungkapnya.
Selaku gubernur disampaikan Al Haris, siapapun warganya yang datang ke rumah boleh diterima. Tetapi ketika ia dilaporkan, selaku pembina partai politik ia harus memberikan contoh yang baik.
"Saya ingin memberikan contoh kepada masyarakat, bahwa apapun yang terjadi ketika dilaporkan kita patuhi semua itu agar tidak ada Pemilu kita yang dicederai. Jadilah warga yang baik, kalau ada klarifikasi terkait adanya laporan, silahkan sampaikan klarifikasi, sampaikan apa yang sebenarnya," ujarnya.
Ia menambahkan, selaku gubernur dan pejabat negara, ia harus netral di atas masyarakat dan tidak boleh memihak. "Kalau selaku anggota partai boleh-boleh saja, tetapi kalau mau ikut kampanye tetap harus ada cuti kampanye," pungkasnya. (aiz)