Bea Cukai Catat 5.448 Unit iPhone 16 Masuk ke Indonesia hingga Oktober 2024

Konferensi pers Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan di Jakarta.--

Jika penumpang memiliki NPWP, maka PPh yang dikenakan adalah 10 persen. Sebaliknya, jika tidak memiliki NPWP, PPh yang dikenakan akan mencapai 20 persen.

Aturan ini berlaku di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) serta bandara internasional, seperti Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, dan Bandara Kualanamu di Medan. (*)

Tag
Share