Kenaikan Usia Pensiun Dianggap Dapat Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja

Pekerja melintasi pedestrian saat jam pulang kerja di kawasan Jalan Jenderal Sudirman.--

Menurut Kemnaker, perubahan ini tidak akan mempengaruhi besaran manfaat yang diterima oleh pekerja maupun menambah beban iuran bagi pengusaha.

Diperkirakan, ketahanan dana program JP yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan akan mengalami defisit pada 2075, meskipun iuran sebesar 3 persen (2 persen dari pengusaha dan 1 persen dari pekerja) sudah ditetapkan. (*)

Tag
Share