Penyidik Masih Menunggu Jawaban Ahli Pidana Terkait Kasus Ijazah Palsu Amrizal
KASUS PEMALSUAN : Terlapor Amirzal yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi, diduga menggunakan ijazah palsu. FOTO: RIO/JE--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi masih menunggu Jawaban dari ahli pidana terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen (ijazah) milik Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024- 2029 asal Kabupaten Kerinci.
Diketahui, laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dilaporkan oleh LSM dengan terlapor Amrizal ini telah digelarkan pihak Kepolisian pada 20 September 2024 lalu.
Paur Penum Bid Humas Polda Jambi, Ipda Maulana mengatakan, dalam kasus ini, Penyidik telah melakukan pemeriksa terhadap terlapor Amrizal dan melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana di Jakarta. "Penyidik akan segera akan melaksanakan gelar setelah turun jawaban dari ahli pidana," katanya, Minggu (12/01/2025) kemarin.
BACA JUGA:Penyidik Akan Kembali Panggil Amrizal Terkait Kasus Pemalsuan Ijazah
BACA JUGA:Amrizal Tak Hadiri Panggilan Polisi, Ajukan Penjadwalan Ulang
Lanjut Maulana, sebelumnya penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan di Dinas terkait di Sumatra Barat (Sumbar) terkait nomor ijazah yang diduga dipalsukan tersebut. "Penyidik juga sudah mengumpulkan dan mencari alat bukti, kita tunggu dulu jawaban dari ahli pidana, baru kita gelarkan lagi untuk menentukan tindak pidananya," jelasnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini, Amrizal yang merupakan terlapor kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen (ijazah) sempat tidak penuhi panggilan Penyidik yang dijadwalkan pada hari Rabu, 23 Oktober 2024 lalu. (*)