Tak Punya Data Jumlah Pemilih yang Belum Rekam e-KTP, Zuwanda-Syawaluddin Minta PSU di 203 TPS
Pasangan Zuwanda-Sawaluddin--
Namun, kuasa hukum menegaskan, bahwa pihaknya mengidentifikasi nama-nama itu tanpa memperhatikan jumlahnya, yang jelas minimal 2 sudah ada sebagai syarat untuk dapat diulangnya di TPS tersebut. "Suara sahnya di TPS itu 58.719, tapi ini tercampur," ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Hakim Arsul Sani menyebutkan, bahwa hal itu bisa saja menjadi dasar dilakukan PSU, namun Mahkamah tentu akan mempertimbangkan apakah hal tersebut signifikan atau tidak.
"Itu bisa, nanti kami pertimbangkan. Karena kan pak Heru tahu juga MK ini juga dalam banyak putusan juga melihat juga signifikansinya itu kan gitu ya," tutupnya. (*)