Wali Kota Sungai Penuh Kembali Tidak Hadir, Kasus Mobil Dinas Terus Bergulir

Walikoto Kota Sungai Penuh Ahmadi Zubir--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO– Wali Kota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir, untuk kesekian kalinya tidak memenuhi panggilan penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi.

Pemanggilan kedua yang dijadwalkan pada Selasa, 14 Januari 2025, bertujuan untuk meminta keterangan Ahmadi sebagai saksi dalam kasus penggunaan mobil dinas yang diduga membantu pelarian tiga tersangka pengrusakan TPS pada Pilkada 2024.
Menurut keterangan Ipda Maulana, Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Ahmadi Zubir menyampaikan ketidakhadirannya melalui surat yang dikirim oleh kuasa hukumnya.

"Yang bersangkutan sedang berada di Jakarta untuk menghadiri rekapitulasi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)," ungkapnya, Rabu (15/1/2025).
BACA JUGA:Ahmadi Zubir Diminta Kooperatif Kasus Pengerusakan TPS di Sungai Penuh, Polda Jambi Tetapkan 2 Tersangka Baru

BACA JUGA:Ahmadi Zubir Mangkir dari Kasus Pengerusakan TPS di Sungai Penuh
Pemanggilan Ahmadi Zubir oleh penyidik sudah dilakukan beberapa kali. Panggilan pertama pada 31 Desember 2024 tidak dihadiri karena alasan kegiatan yang berbenturan.

Pada pemanggilan berikutnya, 3 Januari 2025, ia kembali mangkir dengan alasan sakit.

Upaya ketiga pada 6 Januari 2025 juga berakhir tanpa kehadiran Ahmadi, bahkan tanpa pemberitahuan.
Penyidik akhirnya mengirimkan pemanggilan kedua untuk 8 Januari 2025, tetapi Ahmadi meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang menjadi 14 Januari 2025.

Namun, pada tanggal tersebut, ia lagi-lagi tidak hadir.
Kasus ini bermula dari insiden pembakaran dan pengrusakan TPS di Kota Sungai Penuh saat Pilkada 2024.

Dari 13 tersangka yang telah ditangkap, tiga di antaranya melarikan diri ke Bukittinggi menggunakan mobil dinas milik Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Mobil tersebut kini menjadi barang bukti dalam penyidikan.

Pemeriksaan sebelumnya terhadap Kepala Dinas Kominfo Kota Sungai Penuh, Josrizal, mengungkap bahwa mobil dinas tersebut pernah digunakan untuk mendampingi Ahmadi Zubir dalam tugas resmi.
Dengan ketidakhadiran Ahmadi Zubir yang berulang, penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi sedang mempertimbangkan langkah berikutnya untuk memastikan keterangan dapat diperoleh. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan kepala daerah dan penggunaan aset pemerintah dalam dugaan tindak pidana.
BACA JUGA:Hari ini, Ahmadi Zubir Diperiksa Polisi Tindak Lanjut Kasus Pengurusakan TPS di Sungai Penuh

BACA JUGA:Walikota Ahmadi Zubir Kembali Mangkir
Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini masih menunggu tindak lanjut dari penyidik. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan