Tak Punya Data Jumlah Pemilih yang Belum Rekam e-KTP, Zuwanda-Syawaluddin Minta PSU di 203 TPS
Pasangan Zuwanda-Sawaluddin--
MUARO JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Muaro Jambi Tahun 2024.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 2 MK, Selasa (14/1) disiarkan secara live. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jambi Muaro Jambi Nomor Urut 2 Zuwanda dan Sawaluddin (Zuwanda-Sawaluddin) mempersoalkan masifnya pelanggaran mengenai adanya orang-orang yang memilih padahal tidak mempunyai hak pilih.
Dalam permohonnya, Heru Widodo selaku kuasa hukum Zuwanda-Sawaluddin menyebutkan, bahwa dalam perhelatan Pilkada Muaro Jambi kali ini banyak warga yang belum melakukan perekaman e-KTP dan diduga terjadi di 203 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 796 TPS se-Kabupaten Muaro Jambi.
“Penggunaan hak pilih dari orang-orang yang secara hukum tidak mempunyai hak pilih di berbagai TPS yang Pemohon dapatkan buktinya terdapat di 203 TPS yang tersebar di 3 kecamatan,” ujarnya.
BACA JUGA:MK Revisi Jadwal Registrasi PHPU
BACA JUGA:Ahmadi-Ferry Sengketakan Hasil Pilwako, Tontawi-Harris Ajukan PHPU Pilkada Sarolangun
Pelanggaran tersebut terjadi, kata Dia, karena banyaknya warga yang belum melakukan perekaman e-KTP. Akan tetapi, orang-orang yang tidak punya hak pilih tersebut difasilitasi dan dibiarkan mencoblos di TPS.
Hal ini dinilai telah merugikan perolehan suara sah Pemohon karena pada dasarnya pelanggaran terhadap penggunaan hak pilih berimplikasi pada adanya penggelembungan suara terhadap pasangan calon tertentu.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada Mahkamah menyatakan Keputusan KPU Kabupaten Muaro Jambi Nomor 1555 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1385 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi Tahun 2024 yang ditetapkan dan diumumkan pada tanggal 7 Desember 2024 adalah batal, tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang perolehan suara di 203 (dua ratus tiga) TPS yang tersebar di 46 Desa dan berada di wilayah 3 Kecamatan, pada Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi.
“Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di 203 (dua ratus tiga) TPS yang tersebar di 46 Desa yang berada di wilayah 3 Kecamatan, pada Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi,” tandas Deddy Yuliansah selaku kuasa hukum Pemohon lainnya.
Dalam persidangan tersebut, salah satu Hakim MK Arsul Sani menanyakan kepada kuasa hukum terkait berapa jumlah pemilih yang menyalurkan hak pilihnya di TPS, namun tidak atau belum melakukan perekaman e-KTP.
"Berapa total pemilih yang memilih padahal belum melakukan perekaman e-KTP. Jangan-jangan yang belum rekam e-KTP ini banyak yang milih Pemohon," tanya Hakim Arsul Sani seraya menyebutkan hanya dugaan.
Menjawab pertanyaan itu, Heru selaku kuasa hukum mengaku memang pihaknya tidak melakukan penjumlahan berapa keseluruhan pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP tersebut yang dipersoalkan.
"Pertanyaan yang sulit. Kami memang tidak jumlahkan, jadi ada di 1 TPS itu yang ada 3 orang, ada 4 orang, ada yang 10 orang. Kalau jumlah pemilih itukan tercampur yang mulia, antara pemilih yang punya hak dengan yang tidak punya hak. Kami sudah mencoba untuk menyisir," tuturnya.