Disdik Sungai Penuh Janji Bayar Sertifikasi Guru Setelah Tertunda

Ketua Komisi I, Dahkir Yahya, S.Pd., MM, didampingi Wakil Ketua Haidir, SE, dan Sekretaris Komisi I, Fery Ariasandi, SE saat rapat dengan Kadis Pendidikan Kota Sungai Penuh beserta jajaran, perwakilan Dewan Pendidikan, serta KKKS Kota Sungai Penuh.--

SUNGAI PENUH, JAMBIEKSPRES.CO– Komisi I DPRD Kota Sungai Penuh mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan (Disdik) untuk membahas berbagai tunjangan bagi guru dan kepala sekolah, termasuk pembayaran tunjangan sertifikasi yang sempat tertunda.

Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh, Khaidirman, menegaskan komitmennya untuk segera mempercepat proses administrasi agar tunjangan sertifikasi guru dapat dibayarkan.

“Kami terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Kementerian Keuangan, agar pembayaran tunjangan yang tertunda bisa segera diselesaikan,” ungkap Khaidirman dalam rapat yang berlangsung di Kantor DPRD Kota Sungai Penuh, Selasa (14/1).

BACA JUGA:Kemenag Percepat Sertifikasi Guru Madrasah dalam Dua Tahun

BACA JUGA:Kemendikbudristek Targetkan Sertifikasi PPG 1,2 Juta Guru Tuntas pada 2025

Khaidirman berharap rapat ini dapat memperkuat sinergi antara DPRD dan Dinas Pendidikan, serta memberikan dampak positif bagi kesejahteraan guru dan kepala sekolah di Kota Sungai Penuh.

Sebelumnya, pembayaran tunjangan sertifikasi guru sempat tertunda selama satu bulan pada tahun 2024, yang menjadi salah satu topik utama dalam RDP tersebut.

Dari penjelasan Dinas Pendidikan, keterlambatan ini disebabkan oleh belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Kredit Over dari Kementerian Keuangan RI.

Meskipun demikian, pihak Disdik memastikan bahwa pembayaran akan segera dilakukan begitu SK tersebut diterbitkan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Sungai Penuh, Dahkir Yahya, S.Pd., MM, yang memimpin rapat, menegaskan komitmen DPRD untuk terus mengawal realisasi hak-hak para pendidik.

“Kami akan memastikan bahwa semua tunjangan untuk guru dan kepala sekolah direalisasikan tepat waktu dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Dahkir.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi I, Haidir, SE, Sekretaris Komisi I, Fery Ariasandi, SE, serta Kepala Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh beserta jajaran, perwakilan Dewan Pendidikan, dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) Kota Sungai Penuh.

Dengan adanya komitmen dan koordinasi yang intensif antara Dinas Pendidikan dan DPRD, diharapkan masalah keterlambatan tunjangan sertifikasi guru dapat segera diselesaikan dan tidak mengganggu kinerja para pendidik di Kota Sungai Penuh. (*)

Tag
Share