Persoalkan Penggunaan Fasilitas Negara, Nalim-Nilwan Ajukan Gugatan ke MK dalam Sengketa Pilkada Merangin
Kuasa hukum Yuskandar ketika membacakan pokok permohonan pemohon pasangan Nalim-Nilwan Yahya di Mahkamah Konstitusi (MK).--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Nalim-Nilwan Yahya, mengajukan gugatan atas dugaan penggunaan fasilitas negara yang menguntungkan rival politiknya, pasangan Syukur-Abdul Khafid, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Merangin 2024.
Gugatan ini disampaikan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Merangin di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan nomor perkara 180/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Kuasa hukum Pemohon, Yuskandar, menjelaskan bahwa dugaan penggunaan fasilitas negara ini terjadi selama kegiatan reses anggota DPRD aktif Merangin, M Yuzan, yang juga merupakan pengurus partai pengusung pasangan calon nomor urut 2.
BACA JUGA:Sidang Sengketa Pilkada Sarolangun 2024, Ada Dugaan Ketidaknetralan Camat dan Kades
BACA JUGA:Dedy-Dayat Minta PSU, Hari Ini Giliran Sidang Sengketa Pilkada Muaro Jambi dan Sarolangun
Menurut Yuskandar, meskipun Yuzan merupakan bagian dari tim kampanye Paslon 2, penggunaan fasilitas negara, seperti mobil, Surat Tanda Penerimaan Barang Daerah (STPBD), dan Surat Keputusan (SK), untuk tujuan kampanye tidak dapat dibenarkan.
Yuskandar menambahkan bahwa penggunaan fasilitas negara dalam kegiatan reses dapat mempengaruhi pendirian pemilih di tiga kecamatan yang dekat dengan lokasi kegiatan.
Hal ini mengingat Yuzan sebagai wakil rakyat turut mengajak masyarakat untuk memilih Paslon 2, meskipun saat itu ia tidak dalam status cuti sebagai anggota DPRD.
Dalam persidangan, Yuskandar menyertakan bukti berupa rekaman video dan foto spanduk yang menunjukkan kegiatan reses Yuzan pada 10 November 2024, di Desa Simpang Parit, Kecamatan Renah Pembarap, yang disertai kampanye untuk Paslon 2.
Pemohon menyatakan keberatannya terhadap penggunaan fasilitas negara dalam kampanye tersebut, yang menurutnya berpotensi mempengaruhi hasil suara dalam Pilbup Merangin.
Oleh karena itu, Pemohon meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin untuk mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kabupaten Merangin.
BACA JUGA:Tiga Pemohon Yakinkan Hakim MK, Hari Ini Sidang Sengketa Pilkada Kerinci Digelar
BACA JUGA:MK Janjikan Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024 Tepat Waktu dan Proposional