DPR Akan Tetap Batasi Pasangan Calon Presiden
Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda bersama pimpinan lainnya tampil bersama usai menggelar sebuah rapat di parlemen. --
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan, berkomitmen menjalankan asas keterbukaan dan transparansi selama pembahasan revisi UU Pemilu sebagai bentuk konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Sebab, asas keterbukaan dan transparansi, merupakan salah satu fqiunsur partisipasi dalam proses pembentukan undang-undang.
Pasalnya, MK dalam pertimbangan hukumnya meminta DPR dan pemerintah untuk menjalankan tugas konstitusional agar penghapusan ambang batas syarat pencalonan presiden dan wakil presiden tak kontraproduktif dengan cita-cita demokrasi.
"Kami ini lembaga yang diberikan tugas oleh konstitusi, DPR dan pemerintah. Percayakan kepada kami dulu, biarkan prosesnya kami bangun dengan baik transparan dan akuntabel," kata Rifqinizamy.
BACA JUGA:Penghapusan Ambang Batas Parlemen Dikhawatirkan Menambah Persoalan Baru
BACA JUGA:Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Perkuat Kedaulatan Rakyat
Politikus Partai Nasdem itu mengungkapkan, masyarakat tak perlu khawatir dengan kinerja DPR dan pemerintah dalam melakukan rekayasa konstitusi. Ia berkomitmen untuk membuka ruang partisipasi bagi masyarakat agar terlibat dalam memantau pembentukan norma baru UU Pemilu.
Rifqi juga memastikan, weluruh rangkaian tahapan tersebut akan mempertimbangkan asas transparansi dan akuntabilitas.
“Meaningful participation saya jamin. Sekarang seluruh rapat di Komisi II DPR itu live dan disiarkan langsung melalui media sosial dan direkam. Jadi, kami bisa pertanggungjawabkan akuntabilitas dan transparansi seluruh forum yang ada di Komisi II DPR RI,” tegas Rifqi.
Ia menilai, MK mampu memposisikan diri sebagai negative legislator dalam putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden, sehingga hanya membatalkan norma.
Sedangkan, jika MK bertindak sebagai positive legislator, permintaan rekayasa konstitusi kepada DPR dan pemerintah tak diperlukan.
Oleh karena itu, DPR dan pemerintah berkewajiban merespons putusan MK yang memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusi.
"Sebetulnya kalau MK memposisikan diri tidak menjadi negative legislator, ya tidak hanya membatalkan norma Pasal 222, tapi menjadi positive legislature membentuk norma. Debat ini menjadi ada karena di pertimbangan hukumnya diminta kami melakukan constitutional engineering karena itu percayalah (Komisi II akan melakukan ," terang Rifqi.
Menurutnya, rekayasa konstitusi yang akan dilakukan DPR dan pemerintah ditujukan untuk mengantisipasi pasangan capres-cawapres yang terlalu banyak.