Diserahkan Proses Hukum
Pemerintah Kota Jambi, sepenuhnya menyerahkan penanganan kasus ini kepada aparat kepolisian untuk dilakukan sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang berlaku.
Terpisah, Kasat Pol PP Kota Jambi, Feriadi membenarkan terkait adanya oknum ASN Kota Jambi yang diduga melakukan penipuan tersebut.
"Iya, benar ASN Pol PP, pindahan dari Dinas PPKB awal tahun 2023," sebutnya.
Saat ditanya, apakah oknum ASN Pol PP Kota Jambi ini akan dikenakan sanksi, disampaikan Feriadi, penipuan merupakan tindak pidana dan akan diproses oleh pihak kepolisian.
"Untuk pelanggaran UU ASN akan diproses secara internal di Satpol PP dan Inspektorat," katanya. (hfz)