MIRIS! Anak 12 Tahun di Merangin Sodomi Bocah 7 Tahun
![](https://jambiekspres.bacakoran.co/upload/eeec4efa4bb824a5aaf8ecd7644b5c03.jpg)
Ilustrasi - Pelecehan seksual terhadap anak--
JAMBI - Miris, bocah 12 tahun di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi melakukan tindak pidana asusila (sodomi) terhadap bocah 9 tahun. Peristiwa itu terbongkar pada Sabtu 25 Januari 2025.
Diketahui, pelaku berinisial B (12) dan korban berinisial A (9), keduanya merupakan warga Kecamatan Barang Masumai, Kabupaten Merangin.
Akibat perbuatan menyimpangnya, bocah berinisial B tersebut telah diamankan pihak kepolisian Polres Merangin. Namun, dikarenakan Undang-undang tentang anak, pelaku tidak ditahan.
Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra membenarkan bahwa adanya anak dibawah umur yang telah diamankan karena terlibat sodomi.
Kasus ini berawal dari adanya aduan orang tua korban sehingga tim langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku anak tersebut.
Menurut dia, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, termasuk korban serta mengamankan beberapa barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut.
BACA JUGA:Polda Jambi Selidiki Tuduhan Pelecehan Anak oleh Oknum ASN
BACA JUGA:Kasus Pelecehan Tahap I, Penyidik Tunggu Petunjuk Jaksa
"Jadi tim dari Unit PPA dan Tim opsnal Sat Reskrim Polres Merangin telah mengamankan anak yang diduga melakukan Sodomi. Dikarenakan masih anak dibawah umur, pada saat diamankan anak didampingi oleh orang tuanya," katanya, saat dikonfirmasi pada Rabu (29/01/2025) kemarin.
Roni menjelaskan berhubung pelaku inisial B (12) ini masih dibawah umur. Sehingga dikembalikan kepada orang tuanya sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Berhubung anak yang kita amankan ini masih dibawah umur, maka pelaku kita kembalikan kepada orang tuanya. Hal tersebut sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) bahwa untuk dapat dilakukan penahanan anak harus berumur 14 tahun keatas, namun untuk perkaranya masih tetap dilanjutkan," tutupnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Merangin Akp Mulyono mengatakan, setelah di lakukan pemeriksaaan terhadap pelaku anak berinisial B (12) tesebut, ia mengakui perbuatannya telah melakukan tindakan asusila terhadap korban (sodomi).
"Modusnya, pelaku anak mengajak korban yang merupakan tetangganya bermain di pekarangan sekolah didaerah tersebut," katanya.
Setelah sampai berada di samping sekolah, pelaku langsung melancarkan aksinya. Namun perbuatan pelaku tersebut ketahuan oleh salah satu warga.