Dewan Gelar RDP Dugaan Penggunaan Aset Pemkot di Jamtos
RDP: Komisi II DPRD Jambi menggelar RDP terkait dugaan penggunaan aset Pemkot Jambi di Jamtos.--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO – Komisi II DPRD Kota Jambi memanggil pihak terkait, seperti BPPRD dan BPKAD, untuk membahas permasalahan yang melibatkan Jambi Town Square (Jamtos). Sebelumnya, Komisi II DPRD Kota Jambi meminta laporan terkait pajak, CSR, dan aset milik Pemerintah Kota Jambi yang diduga digunakan sebagai lahan parkir di Jamtos.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Djokas Siburian, Senin (10/2/2025).
Dalam rapat, terungkap bahwa di sekitar area Jamtos terdapat 13 ruas jalan yang tercatat dalam laporan penataan aset. Hal ini disampaikan oleh Kepala BPKAD Kota Jambi, Husni.
Husni menjelaskan bahwa 13 ruas jalan tersebut tercatat dalam laporan aset, namun, untuk memastikan lebih lanjut, perlu dilakukan identifikasi.
"Data yang tercatat menunjukkan sekitar 13 ruas jalan yang teridentifikasi. Untuk penjelasan lebih lanjut, bisa ditanyakan ke Dinas PU karena ini merupakan laporan aset dari Dinas PU," katanya.
BACA JUGA:BNN Minta Pelaku Narkoba Harus Dimiskinkan dan Asetnya Disita
BACA JUGA:Pemkab Sarolangun Akan Terbitkan Sertifikat untuk 150 Aset Tanah
Ketika ditanya apakah 13 ruas jalan tersebut termasuk dalam area parkir Jamtos, Husni belum dapat memastikan. "Perlu dilakukan identifikasi lebih lanjut, bisa saja iya, bisa saja tidak, atau hanya sebagian," jelasnya.
Sementara itu, perwakilan pihak Jamtos, Riki Darmawan, mengapresiasi langkah Komisi II DPRD Kota Jambi yang mendukung upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Dalam rapat tadi, kami membahas masalah lahan parkir yang saat ini bekerja sama dengan pihak ketiga, Centrepark. Untuk masalah pajaknya, akan disampaikan oleh perwakilannya," kata Riki.
Terkait dengan 13 ruas jalan yang diduga dijadikan lahan parkir, Riki menjelaskan bahwa data tersebut berasal dari Google Earth. "Kami tidak menolak, namun, kami tidak bisa memutuskan berapa jumlah pastinya. Identifikasi lebih lanjut diperlukan," katanya.
Riki menambahkan bahwa jika terbukti ada aset milik Pemkot Kota Jambi yang digunakan untuk lahan parkir, pihak Jamtos siap mengikuti prosedur yang berlaku. "Jika memang ada aset Pemkot yang digunakan untuk lahan parkir, kami siap menyelesaikannya sesuai prosedur yang ada," ujar Riki.
Selain itu, Riki mengungkapkan bahwa di dalam lahan parkir Jamtos terdapat satu rumah yang terletak di tengah-tengah area tersebut, yang juga memiliki akses keluar masuk untuk warga. "Terkait dengan ruas jalan, kami harap pihak PU, BPKAD, dan pihak terkait lainnya bisa memberikan penjelasan yang rinci," katanya.
Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Djokas Siburian, menegaskan bahwa pihak Jamtos tidak membantah adanya 13 ruas jalan yang tercatat dalam laporan BPKAD. "Ini adalah estimasi, dan kepastiannya akan dihitung oleh badan atau dinas yang berwenang. Setelah dihitung, kita akan sepakati apakah ruas jalan tersebut akan disewakan atau bagaimana. Yang terpenting adalah statusnya harus jelas," ungkap Djokas.
Djokas menegaskan bahwa masalah ini harus segera diselesaikan. "Harus ada ujungnya. Kami setuju untuk membuat time table yang jelas. Selanjutnya, Pemkot Jambi akan melakukan pertemuan untuk menghitung luas aset yang ada di Jamtos," pungkasnya. (*)