DKPP Periksa 20 Penyelenggara Sulawesi Tengah

Sejumlah penyelenggara pemilu Sulawesi Tengah sebagai teradu dalam sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan untuk dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (10/2/2025).

Dua perkara tersebut masing-masing bernomor 12-PKE-DKPP/I/2025 dan 46-PKE-DKPP/I/2025. Dalam dua perkara ini, DKPP memeriksa 20 penyelenggara pemilu dari empat instansi, yaitu KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, KPU Kabupaten Parigi Moutong, dan Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong.

Kedua perkara ini diadukan oleh pihak yang sama. Yaitu Fadli A. Azis dan Mahfud AR. Kambay yang memberikan kuasa kepada Lukman.

Sebelumnya, dalam perkara 12-PKE-DKPP/I/2025, pengadu mengadukan 10 penyelenggara pemilu yang lima di antaranya berasal dari KPU Kabupaten Parigi Moutong (KPU Parigi Moutong), yaitu Ariyana (Ketua), Mohamad Iskandar Mardani, Daiman Hidayat, Maskar, dan I Made Koto Parianto. Secara berurutan, kelima nama tersebut berstatus sebagai teradu I sampai teradu V.

Sedangkan lima nama lainnya berasal dari KPU Provinsi Sulawesi Tengah (KPU Sulteng), yaitu Risvirenol (Ketua), Christian A. Oruwo, Darmiati, Dirwansyah Putra, dan Nisbah. Secara berurutan, kelima nama tersebut berstatus sebagai teradu VI sampai teradu X.

BACA JUGA:Tak Lakukan PSU, DKPP Periksa KPU Jeneponto

BACA JUGA:Tak Profesional, DKPP Periksa Bawaslu Marowali

Pihak pengadu mendalilkan ketua dan empat anggota KPU Parigi Moutong telah mengeluarkan putusan yang menyatakan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong atas nama H. Amrullah S. Kasim Almahdaly dan Ibrahim A. Hafid, tidak memenuhi syarat (TMS) dalam Pilkada 2024.

Pengadu menilai putusan KPU Kabupaten Parigi Moutong tersebut tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku tekait menghilangkan hak konstitusional Paslon untuk dipilih pada Pemilihan Tahun 2024.

“Faktanya status TMS dibatalkan PTTUN dalam Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 12/G/PILKADA/2024/ PT.TUN.MKS dibacakan tanggal 28 Oktober 2024,”kata Lukman.

Pengadu juga menyebutkan bahwa KPU Kabupaten Parigi Moutong tidak memberikan kesempatan yang adil dalam pelaksanaan kampanye pasangan calon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly dan Ibrahim A. Hafid.

Selain itu, pihak pengadu mendalilkan ketua dan empat anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, selaku teradu VI sampai X, tidak melakukan supervisi terhadap pekerjaan teradu I sampai teradu V dalam tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Kabupaten Parigi Moutong.

Menurut Lukman, para teradu melakukan supervisi/pengawasan proses pelaksanaan dan sengketa pencalonan, serta kampanye pasangan calon dengan tidak adil dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong.

Selain KPU Kabupaten Parigi Moutong dan KPU Provinsi Sulawesi Tengah, pihak pengadu juga mengadukan Bawaslu Parigi Moutong dan Bawaslu Sulawesi Tengah (Bawaslu Sulteng) dalam perkara 46-PKE-DKPP/I/2025.

Tag
Share