Dukcapil Sarolangun Luncurkan Pelayanan Adminduk Berbasis Online, Dukung Program 100 Hari Kerja

Kepala Dinas Dukcapil Sarolangun, Riduan, S.STP, ME--
SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO–Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sarolangun meluncurkan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) berbasis online melalui aplikasi yang tersedia di kantor desa dan kelurahan.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun, H. Hurmin, SE, dan Gerry Trisatwika.
Kepala Dinas Dukcapil Sarolangun, Riduan, S.STP, ME, menjelaskan bahwa pelayanan berbasis online ini bertujuan untuk mendekatkan masyarakat dengan layanan administrasi kependudukan.
Masyarakat kini dapat mengakses layanan di kantor desa atau kelurahan tanpa perlu datang langsung ke kantor Dukcapil.
"Pelayanan ini adalah implementasi dari program kerja Bupati dan Wakil Bupati dalam rangka 100 hari kerja. Kami berada di poin kelima, yakni menyediakan layanan Adminduk yang dapat diakses langsung di kantor desa dan kelurahan," ujar Riduan.
Menurut Riduan, jenis layanan yang tersedia meliputi perubahan data pada Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, serta pindah domisili.
BACA JUGA:Stok Blangko e-KTP di Batanghari Menipis, Disdukcapil Batasi Layanan
BACA JUGA:Penipuan Berkedok Dukcapil Marak, Masyarakat Diminta Waspada
Sementara untuk layanan perekaman e-KTP dan pencetakan KTP, tetap dilakukan di kantor Dinas Dukcapil Sarolangun.
“Pelayanan ini sudah mulai dilaksanakan melalui sosialisasi dan uji coba di beberapa desa yang ada di Kabupaten Sarolangun,” tambahnya.
Proses pelayanan dilakukan dengan cara masyarakat mengajukan berkas permohonan kepada operator di kantor desa atau kelurahan.
Operator kemudian akan mengunggah berkas tersebut secara online, dan tim Dukcapil akan memverifikasi kelengkapannya.
Jika berkas memenuhi persyaratan, hasilnya akan dikirim kembali dalam bentuk file PDF, seperti KK atau akta yang telah diproses, untuk dicetak oleh operator di desa atau kelurahan. Setelah dicetak, berkas tersebut akan diserahkan langsung kepada masyarakat.
“Proses ini memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan layanan secara cepat dan langsung di kantor desa tanpa perlu datang ke kantor Dukcapil. Uji coba sudah dilakukan di tiga desa, dan selanjutnya kami akan melaksanakan program ini di kantor kecamatan,” ujar Riduan.