Instruksi Walikota sudah Disebar ke OPD

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jambi, Husni.--

Perjalanan Dinas Dipangkas, Kegiatan Seremoni Dikurangi

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Pemerintah Kota Jambi (Pemkot Jambi) mulai menerapkan kebijakan efisiensi anggaran yang telah dikeluarkan oleh Pj Walikota Jambi. 

Kebijakan ini mencakup pemangkasan anggaran di berbagai sektor, termasuk perjalanan dinas, konsumsi, serta Alat Tulis Kantor (ATK). Langkah ini diambil dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah dan menyesuaikan dengan instruksi efisiensi dari pemerintah pusat dan Gubernur Jambi.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jambi, Husni, menyatakan bahwa instruksi Walikota Jambi telah resmi disebarkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Jambi. "Kami sudah mengeluarkan instruksi Walikota, dan sudah disebarkan ke semua OPD. Kami meminta agar masing-masing OPD bisa mandiri dalam menjalankan kegiatan, dengan memperhatikan efisiensi anggaran," ujar Husni. 

Salah satu sektor yang menjadi perhatian utama adalah kegiatan seremonial. Husni menjelaskan bahwa, meskipun OPD diberikan anggaran, ada batasan yang ketat untuk pengeluaran tersebut. "Untuk kegiatan seremonial, misalnya, makan minum bisa saja tidak disediakan. Ini adalah bagian dari upaya penghematan yang perlu kami terapkan," jelasnya.

BACA JUGA:Kemenag Optimalkan Pengawasan Madrasah dengan Teknologi Digital untuk Efisiensi Anggaran

BACA JUGA:Anggota DPR Dukung B40 Untuk Efisienkan Anggaran dan Kurangi Impor

Salah satu kebijakan yang paling mencolok adalah pemangkasan anggaran perjalanan dinas, baik untuk jajaran OPD maupun anggota DPRD. Menurut Husni, anggaran perjalanan dinas Pemkot Jambi pada tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp74 miliar, dengan rincian Rp58 miliar untuk perjalanan dinas luar daerah dan Rp16 miliar untuk perjalanan dinas dalam daerah. Sebagai tindak lanjut instruksi Presiden, anggaran perjalanan dinas ini dipangkas hingga 50%, sehingga anggaran yang tersisa hanya sekitar Rp37 miliar.

“Pemangkasan ini dilakukan dengan mempertimbangkan mana yang menjadi prioritas dan mana yang bisa diefisienkan. Untuk perjalanan dinas DPRD yang termasuk dalam anggaran Rp58 miliar juga dipangkas sesuai kebijakan ini," tambah Husni.

Penjabat Walikota Jambi, sebelumnya telah menginstruksikan kepada seluruh OPD untuk segera merealisasikan kebijakan efisiensi anggaran yang juga sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat dan Gubernur Jambi. Efisiensi anggaran ini harus menyentuh semua sektor, mulai dari perjalanan dinas, alat tulis kantor, hingga biaya rapat-rapat. Tujuannya adalah agar anggaran daerah dapat dipergunakan seefisien mungkin dan lebih mengutamakan kebutuhan yang lebih mendesak.

Selain pemangkasan perjalanan dinas, pemerintah kota juga menginstruksikan penghematan pada sektor konsumsi dan peralatan yang digunakan dalam berbagai kegiatan. Misalnya, untuk kegiatan rapat, biaya konsumsi akan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia dan hanya akan diberikan jika dianggap benar-benar perlu. (*)

 

Tag
Share