Jalan Berliku Pilkada Pesawaran

Ketua sidang panel II Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra ketika memimpin sidang sengketa peselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada 2024. --
BANDARLAMPUNG, JAMBIEKSPRES.CO- Kabar dari Jalan Merdeka Barat Nomor 6, tempat Mahkamah Konstitusi (MK) bernaung, bagaikan petir yang menyambar di siang bolong, terutama bagi masyarakat di Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Pada Senin (24/2) lalu, MK memutuskan mendiskualifikasi Aries Sandi Darma Putra sebagai calon bupati Pesawaran karena tidak memenuhi syarat pencalonan, meski telah unggul suara dalam Pilkada serentak 2024.
MK menilai penerbitan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) Aries Sandi bertanggal 19 Juli 2018 cacat hukum secara materiil sehingga dokumen tersebut tidak bisa digunakan sebagai pengganti ijazah SMA untuk memenuhi persyaratan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesawaran tahun 2024.
MK juga menyatakan bahwa dengan pertimbangan hukum dan demi menghadirkan legitimasi dan dukungan rakyat kepada calon yang kelak terpilih dan memimpin Kabupaten Pesawaran maka harus dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).
BACA JUGA:MK Diskualifikasi Calon Bupati Pesawaran
BACA JUGA:KPU Pulau Taliabu Tegaskan Tidak Ada Masalah Anggaran untuk PSU
Sebelum pelaksanaan PSU, penyelenggara terlebih dahulu membuka kesempatan kepada partai politik dan gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung calon nomor urut 1 untuk mendaftarkan pasangan calon yang baru, tanpa kehadiran Aries Sandi.
Dalam pilkada yang berlangsung 27 November 2024 lalu, pasangan nomor urut 1 Aries Sandi dan Supriyanto dalam rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperoleh 143.391 suara, atau unggul dari pasangan nomor urut 2 Nanda Indira dan Antonius M Ali meraih 97.625 suara.
Aries Sandi dan Supriyanto tercatat menang di 10 dari 11 kecamatan yang berada di wilayah Pesawaran. Namun, pasangan Nanda Indira dan Antonius M Ali mengajukan gugatan atas kemenangan tersebut kepada MK.
Selain Pesawaran, tercatat ada empat daerah lainnya di Lampung yang mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 yaitu Pringsewu, Pesisir Barat, Mesuji dan Tulangbawang.
Hanya gugatan di Pesawaran yang berlanjut hingga tahap persidangan akhir, setelah gugatan di wilayah lainnya ditolak dan tidak dapat diproses lebih lanjut oleh MK.
Keputusan ini sempat menimbulkan keraguan atas pelaksanaan pesta demokrasi di daerah, khususnya terhadap para penyelenggara pilkada, mengingat Aries Sandi pernah menjabat sebagai Bupati Pesawaran periode 2010-2015.
Terkait pelaksanaan PSU, MK memastikan penyelenggaraan pilkada ulang tersebut dapat menggunakan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih pindahan yang digunakan dalam pemungutan suara 27 November 2024.
Sementara itu, dalam hal partai politik, termohon harus melakukan verifikasi keterpenuhan syarat calon pengganti Aries Sandi sebagaimana yang ditentukan Pasal 7 ayat 2 UU 10/2016. Namun verifikasi tidak berlaku bagi Supriyanto bila diajukan kembali sebagai calon bupati maupun wakil bupati.
MK juga menekankan bahwa waktu PSU yang diperlukan oleh penyelenggara pemilu Kabupaten Pesawaran yakni 90 hari sejak diucapkannya putusan MK tersebut.
Sebagai penyelenggara, KPU segera menindaklanjuti putusan MK untuk melaksanakan PSU di 24 daerah, termasuk Pesawaran, setelah adanya keputusan atas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024.
Saat ini, KPU sedang mengkaji, baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggaran. Koordinasi dan supervisi juga sedang dilakukan oleh KPU ke jajaran di provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka tindak lanjut putusan MK.
Setelah kajian kebijakan dan teknis penyelenggaraan tersebut selesai, maka koordinasi lebih lanjut juga dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tantangan selanjutnya adalah kebutuhan pembiayaan yang terbatas untuk melaksanakan PSU, mengingat pemilihan ulang membutuhkan biaya yang tidak sedikit di tengah adanya program efisiensi anggaran.
Kemendagri mencatat ada 18 daerah yang harus melaksanakan PSU, termasuk Pesawaran, tidak mempunyai anggaran yang memadai sehingga dibutuhkan tambahan biaya dari pos APBD.
Sedangkan hanya 8 daerah yang mengaku sanggup mengadakan PSU.
Kemendagri akan mengusulkan agar pemerintah daerah dapat memenuhi kebutuhan pendanaan PSU dalam APBD 2025 melalui penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja dalam APBD TA 2025 sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Namun, terdapat kendala administrasi yang dihadapi daerah, mengingat hampir sebagian besar kepala daerah baru terpilih, sehingga dibutuhkan mekanisme yang tepat agar pemerintah daerah dapat menyiapkan dana tambahan di waktu yang mendesak.
Salah satu upayanya adalah mendorong pemerintah daerah memaksimalkan, mengefisiensikan, kemudian memprioritaskan dana-dana yang tidak digunakan untuk kepentingan lain, untuk kepentingan biaya tak terduga (BTT) daerah. (*)