Kasus Suap Uang Ketok Palu RAPBD Jambi, Enam Terdakwa Divonis 4 Tahun

SIDANG VONIS : Enam terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi, dalam sidang tersebut para terdakwa divonis 4 tahun --

JAMBI - Pengadilan Negeri Jambi menggelar sidang pembacaan putusan terhadap enam orang terdakwa kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018, Rabu (13/12) kemarin.

Enam terdakwa tersebut yakni, Nasri Umar, Abdul Salam Haji Daud, Djamaluddin, M. Isroni, Mauli dan Badan Ibrahim, semuanya merupakan eks anggota DPRD Provinsi Jambi.

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim tetap Urasima Situngkir ini beragendakan pembacaan putusan terhadap enam orang terdakwa. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 4 tahun  terhadap lima orang terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.

Berbeda dengan lima terdakwa lainnya terdakwa Abdul Salam Haji Daud dijatuhkan vonis pidana penjara 4 tahun 5 bulan.

BACA JUGA:Mangkir Lagi, Dirut PT MSI Dijemput Paksa Kasus Penelantaran 42 Jamaah Umroh

BACA JUGA:Jelang Natal, 91 Narapidana Nasrani Diusulkan Terima Remisi

Para terdakwa juga  didenda masing-masing Rp 250 juta, dengan ketentuan jika para terdakwa tidak bisa membayar uang tersebut maka diganti dengan penjara selama 1 bulan.

Berbeda dengan lima terdakwa lainnya, terdakwa Abdul Salam Haji Daud dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bisa membayar uang tersebut maka diganti dengan penjara selama 1 tahun.

Majelis Hakim Tetap Urasima Situngkir mengatakan perbuatan terdakwa telah terbukti dalam dakwaaan pertama yaitu  pasal 12 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana  juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwan Primer.

Majelis Hakim menyatakan, bahwa berdasarkan fakta persidangan tidak ditemukannya fakta yang dapat menghapus atau pemaaf atau pembenar atas perbuatan yang dilakukan terdakwa.

"Apabila terdakwa tidak bisa membayar uang denda tersebut diganti penjara selama satu bulan," kata Majelis Hakim.

BACA JUGA:KPK Tahan 5 Tersangka Suap Proyek Pengadaan Jalan

BACA JUGA:Kusnindar Divonis 4 Tahun Penjara

Tag
Share