Kasus Suap Uang Ketok Palu RAPBD Jambi, Enam Terdakwa Divonis 4 Tahun
SIDANG VONIS : Enam terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi, dalam sidang tersebut para terdakwa divonis 4 tahun --
"Sementara untuk terdakwa Abdul salam Haji Daud, apabila denda uang pengganti tersebut tidak bisa dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilakukan lelang, namun apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti penjara selama 1 tahun," lanjutnya.
Pasca mendengarkan putusan hakim tersebut, terdakwa Abdul salam Haji Daud mengatakan bahwa dirinya keberatan akan putusan dari diberikan hakim.
BACA JUGA:KPK Tahan 5 Tersangka Suap Proyek Pengadaan Jalan
Ia menyatakan bahwa majelis hakim tidak adil dalam memberikan keputusan terhadap dirinya.
"Kejanggalan disini ada teman saya yang diputus ringan, yang sama, yang Rp 600 juta belum kembalikan dihukum 4 tahun. Kemudian ada juga teman saya tidak mengaku sama sekali dihukum 4 tahun 3 bulan, saya 4 tahun 5 bulan, semoga Allah nanti membalas semua kezaliman ini kan, saya tau itu," katanya. (*)