Jelang Lebaran, KPK Tegaskan ASN dan Pejabat Negara Harus Hindari Gratifikasi

Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan imbauan keras bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat negara (PN) untuk menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan mereka.
Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya praktik korupsi dan menjaga integritas dalam pelayanan publik.
Melalui Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2025, KPK menegaskan bahwa penerimaan gratifikasi dalam bentuk apa pun, baik berupa uang, barang, atau fasilitas yang terkait dengan tugas dan jabatan pejabat negara, sangat tidak diperbolehkan.
Peringatan ini terutama penting karena adanya potensi gratifikasi menjelang Idul Fitri, seperti permintaan tunjangan hari raya (THR) atau hadiah lainnya, yang dapat menyebabkan konflik kepentingan.
KPK juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang meminta hadiah atau sumbangan baik secara pribadi maupun atas nama lembaga, baik kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama ASN/PN.
Permintaan semacam ini dapat melanggar aturan dan berisiko menjerat pelakunya dalam kasus tindak pidana korupsi.
Selain itu, pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah (K/L/PD), serta BUMN dan BUMD juga diminta untuk memastikan bahwa fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan tugas resmi.
Pemimpin instansi-instansi tersebut diharapkan memberikan pedoman internal agar pegawainya menolak segala bentuk gratifikasi yang bisa menciptakan potensi penyalahgunaan kewenangan.
KPK juga mengimbau asosiasi dan perusahaan untuk turut mencegah pemberian atau penerimaan gratifikasi yang bisa berpotensi menjadi suap atau bentuk korupsi lainnya.
Jika ASN atau PN tidak dapat menolak gratifikasi dalam kondisi tertentu, mereka diwajibkan untuk segera melaporkan penerimaannya kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja setelah gratifikasi diterima.
Pelaporan gratifikasi bisa dilakukan melalui platform Gratifikasi Online (GOL), dengan mengunjungi laman resmi KPK atau menghubungi email dan call center yang disediakan.
KPK juga menyediakan berbagai layanan konsultasi untuk membantu masyarakat dan pegawai pemerintah dalam upaya pencegahan korupsi.
Dengan langkah preventif ini, KPK berharap dapat menciptakan pemerintahan yang lebih bersih, jujur, dan bebas dari praktik korupsi, terutama menjelang perayaan besar seperti Idul Fitri. (*)