Jelang PSU, Herwyn Minta Hak Rakyat Dijaga

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda memberikan pengarahan dalam bersama Bawaslu kabupaten/kota belum lama ini. --

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menegaskan pengawasan PSU pasca putusan MK harus diperkuat karena ada bahwa hak rakyat yang harus dijaga.
“Kita menjalankan tugas sesuai amanat konstitusi. Hak rakyat harus kita jaga agar proses yang terjadi benar-benar sesuai dengan kehendak mereka,” tegasnya saat membuka Rapat Perencanaan Program dan Anggaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota Pasca Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Putusan MK Tentang Pengawasan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pada Pemilihan tahun 2024 di Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Herwyn juga menyoroti potensi pelanggaran dan kerawanan yang bisa terjadi dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah.

Ia meminta jajaran Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk memperkuat komunikasi serta sosialisasi kepada publik mengenai langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan Bawaslu.

“Pastikan kita melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan, terutama dalam pengurusan surat dan dokumen. Putusan MK justru memperluas aspek verifikasi yang sebelumnya tidak diatur secara mendetail,” tambahnya.

BACA JUGA:Evaluasi Kinerja PPK Rimbo Tengah Jelang PSU Pilkada Bungo

BACA JUGA:Pelanggaran Pemilu PSU Bisa Diancam Pidana
Terkait dengan aspek anggaran, Herwyn minta agar kebutuhan pengawasan dalam PSU di Provinsi Papua dan 23 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pengawasan PSU dan PUSS serta 22 Provinsi yang terdampak adanya PSU dan PUSS sehingga harus melaksanakan kegiatan Pembinaan Supervisi, asistensi, koordinasi serta penanganan pelanggaran sesuai kewenangan Bawaslu Provinsi, diperhatikan secara cermat dan berdasarkan prioritas  kebutuhan yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran.
“Jika tidak ada anggaran, Bawaslu Provinsi lakukan supervisi dan koordinasi secara daring secara rutin. Jangan biarkan kawan-kawan di kabupaten/kota abai terhadap pengawasan, karena bisa berdampak pada munculnya PSU kembali yang berimplikasi pada penggunaan anggaran tambahan,” tegasnya.
Senada dengan Herwyn, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Totok Hariyono, menekankan pengawasan PSU harus tetap berjalan maksimal meskipun ada keterbatasan anggaran.
“Kita tidak boleh surut hanya karena anggaran dipangkas demi efisiensi. Jangan takut menghadapi PSU, lakukan pengawasan kita yang maksimal, efisiensi bukan alasan untuk mundur, melainkan tantangan agar kita lebih kreatif dan tangguh,”tuturnya.

BACA JUGA:Debat Paslon PSU Pilkada Empat Lawang Hanya Digelar Satu Kali

BACA JUGA:Pelanggaran Pemilu PSU Bisa Diancam Pidana
Sebagai informasi, rapat ini diselenggarakan sebagai implementasi dari Kebijakan efisiensi anggaran dan persiapan pengawasan PSU Pemilihan 2024 yang dijadwalkan mulai tanggal 22 Maret 2025 mendatang, dihadiri oleh perwakilan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia sebagai bagian dari upaya mengawal demokrasi di Indonesia. (gwb)

Tag
Share