Berkas Perkara 6 Tersangka Kasus Pengeroyokan Tahanan Titipan Jaksa Dilimpahkan

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Indar Wahyu saat menjelaskan terkait 6 berkas tersangka pengeroyokan tahanan titipan Jaksa sudah dilimpahkan.--

JAMBI-Berkas perkara enam tersangka kasus pengeroyokan terhadap tahanan titipan Jaksa yang meninggal dunia di dalam Blok tahanan Lapas Kelas IIA Jambi telah dilimpahkan ke Kejaksaan (tahap I).

Dimana korban pengeroyokan tahanan jaksa sendiri yakni, Agus Danil (45) warga Pulau Pandan Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Indar Wahyu saat dikonfirmasi Sabtu 16 Desember 2023.

"Untuk enam orang tersangka kasus pengeroyokan di lapas, berkasnya sudah tahap I," kata Indar.

Ditambahkan Indar, saat ini pihaknya sedang menunggu balasan dan koreksi dari Jaksa terkait berkas enam tersangka tersebut.

Indar menyebut, saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka baru yang menyebabkan Agus Danil meninggal seusai dianiaya para tahanan lain September lalu di Blok Bawah Tower. 

"Sementara belum ada (tersangka baru) masih yang kemarin. Koordinasi sama Jaksa kemarin soal pasal dan pemberkasan untuk langkah selanjutnya nanti," ujarnya. 

Enam orang yang menjadi tersangka atas meninggalnya Agus Danil merupakan tahanan blok yang sama dihuni oleh korban. 

Para tersangka tersebut yakni, SB (36), BW (42), RH (32), MK (45), FR (22) dan MR (29). (raf)

Tag
Share