Baca Koran Jambi Ekspres Online

Kejati Jambi Sita Pabrik PT PAL

DISITA PENYIDIK: Aset milik PT Prosympac Agro Lestari (PAL) yang berada di Kabupaten Muaro Jambi, Senin 23 Juni 2025, disita oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberi--

Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank BNI

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melakukan penyitaan terhadap aset milik PT Prosympac Agro Lestari (PAL) yang berada di Kabupaten Muaro Jambi, Senin 23 Juni 2025. 

Penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja oleh Bank BNI kepada PT PAL pada tahun 2018–2019 dengan kerugian mencapai Rp 105 miliar.

Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 25/PidSus-TPK SITA/2025/PN Jambi tertanggal 16 Juni 2025 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor Print 480/L.5/Fd.2/6/2025 pada tanggal yang sama.

Adapun aset yang disita yakni sebuah pabrik kelapa sawit milik PT PAL, enam bidang tanah dalam satu hamparan seluas total 163.285 meter persegi, bangunan dan sarana prasarana pendukung seperti kantor, mess karyawan, mesin serta peralatan pengolahan tandan buah segar (TBS) di Desa Sidomukti, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

BACA JUGA:Kejati Jambi Selesaikan 27 Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif pada 2024

BACA JUGA:Kejati Jambi Buru Satu Tersangka

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, membenarkan adanya penyitaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani.

"Penyitaan ini dilakukan untuk menjamin proses pemulihan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp105 miliar. Aset-aset tersebut akan dihitung nilai ekonomisnya oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP),” ujar Noly Wijaya, Selasa (24/6/2025).

Noly menambahkan bahwa nilai hasil lelang atas barang sitaan nantinya akan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara dalam perkara yang sedang berjalan.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Jambi telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial WH, VG, dan RG, yang saat ini menjalani penahanan di Lapas Jambi. 

Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Primair : Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair : Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Kami akan terus mengembangkan perkara ini. Penegakan hukum tetap berjalan sesuai aturan dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas,” tegas Noly. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan