Mendikdasmen Siap Kembalikan Formasi Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti.--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO– Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan kesiapan Kemendikdasmen untuk mengembalikan formasi jabatan fungsional pengawas sekolah melalui aturan terbaru yang sedang disiapkan.
“Nanti akan ada peraturan baru menyangkut pengawas sekolah yang selama ini namanya diganti jadi pendamping. Nanti kami kembalikan namanya menjadi pengawas,” ujar Abdul Mu’ti saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/6).
Abdul Mu’ti menjelaskan, hasil kajian Kemendikdasmen mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pengawas sekolah menyimpulkan bahwa formasi jabatan fungsional tersebut tidak dapat digantikan hanya dengan peran pendamping.
“Kami sudah mengkaji tupoksi pengawas itu tidak bisa digantikan sebatas pendamping, sehingga nanti kita akan kembalikan pengawas sebagai profesi,” tambahnya.
Namun, Mendikdasmen belum memberikan rincian lengkap mengenai aturan baru tersebut dan meminta para pihak terkait untuk bersabar menunggu keputusan final.
“Bagaimana nanti keluarnya, ya tunggu sidang isbatnya. Ini baru bocoran umum saja. Karena sekali lagi ini semua dalam rangka mengembalikan peran para pengawas untuk bersama-sama memberikan layanan pendidikan bermutu untuk semua,” jelas Mendikdasmen.
Sebelumnya, penghapusan jabatan pengawas sekolah pernah diusulkan oleh Ikatan Guru Indonesia (IGI) kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada tahun 2019.
Usulan tersebut didasari pertimbangan bahwa penghapusan jabatan pengawas bisa menjadi solusi sementara untuk mengatasi kekurangan guru di Indonesia.
Usulan itu kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru.
Dalam peraturan tersebut, jabatan fungsional pengawas sekolah, penilik, dan pamong belajar diintegrasikan ke dalam satu jabatan fungsional guru dengan tujuan pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di satuan PAUD formal, pendidikan dasar, dan menengah yang lebih efisien dan efektif.
Artinya, ketiga jabatan fungsional tersebut dilebur menjadi jabatan fungsional guru.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru ini dapat diakses secara lengkap melalui laman resmi:
https://peraturan.bpk.go.id/Details/311201/permen-panrb-no-21-tahun-2024.
Dengan adanya rencana pengembalian jabatan pengawas sekolah ini, Kemendikdasmen berharap dapat memperkuat peran pengawas dalam meningkatkan mutu pendidikan dan pelayanan di sekolah. (*)