Baca Koran Jambi Ekspres Online

Sekolah Wajib Sosialisasikan MPLS Ramah kepada Orang Tua Murid

Ilustrasi - Kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) di salah satu sekolah--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO– Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan wajib menyosialisasikan secara lengkap kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Ramah kepada orang tua murid.

Kepala Pusat Penguatan Karakter Kemendikdasmen, Rusprita Putri Utami, mengatakan bahwa penyampaian informasi secara transparan merupakan bagian penting dalam pelaksanaan MPLS Ramah yang bertujuan menciptakan suasana pengenalan sekolah yang aman dan menyenangkan bagi peserta didik baru.

“Satuan pendidikan wajib menyosialisasikan rencana kegiatan MPLS Ramah kepada orang tua murid, mulai dari informasi mengenai tujuan kegiatan, materi, siapa saja pihak yang terlibat, hingga mekanisme pelaporan jika ada pelanggaran,” ujar Rusprita dalam siaran daring bertajuk Sosialisasi MPLS Ramah 2025, Selasa (8/7).

Ia menjelaskan, Kemendikdasmen telah menyiapkan silabus nasional MPLS Ramah yang dapat dijadikan acuan oleh sekolah dalam merancang kegiatan pengenalan lingkungan pendidikan sesuai dengan jenjang peserta didik.

Silabus tersebut mencakup kegiatan wajib dan pilihan, serta tema-tema utama yang perlu disampaikan selama masa MPLS.

“Silabus ini juga dirancang agar bisa diadaptasi oleh tiap satuan pendidikan, dari tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK, sesuai dengan karakteristik siswa dan lingkungan sekolah masing-masing,” tambahnya.

Selain menyampaikan rencana kegiatan, Rusprita mengingatkan agar sekolah menyampaikan secara jelas kepada orang tua mengenai daftar kegiatan yang dilarang selama MPLS, sesuai dengan ketentuan dari Kemendikdasmen.

Di antaranya adalah praktik perpeloncoan, kekerasan verbal atau fisik, serta kegiatan yang tidak memiliki nilai edukatif.

Sekolah juga diminta memberikan informasi bila ada kegiatan MPLS yang diselenggarakan di luar lingkungan sekolah.

Menurut Rusprita, kegiatan tersebut hanya dapat dilakukan dengan pengawasan guru dan harus mendapatkan persetujuan dari orang tua.

“Kegiatan di luar sekolah wajib diketahui dan atas izin orang tua. Ini bagian dari upaya memastikan keamanan dan kenyamanan siswa selama mengikuti MPLS,” tegasnya.

Ia juga mengajak orang tua murid untuk berperan aktif dalam mengawasi jalannya MPLS Ramah, termasuk memastikan kegiatan berjalan sesuai silabus, mematuhi aturan dan larangan, serta mendukung proses adaptasi siswa baru di lingkungan sekolah secara positif. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan