Baca Koran Jambi Ekspres Online

Terlibat Jaringan Pengedar Sabu Lintas Provinsi, Sepasang Pasutri Diringkus Polisi

KASUS NARKOBA : Sepasang pasutri di Merangin diringkus Polisi berikut barang bukti sabu yang hendak diedarkan --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Sepasang suami istri di Merangin diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Merangin pada Senin 30 Juni 2025 pagi karena kedapatan menyalahkan gunakan narkotika jenis sabu.

Kedua pelaku yakni IA alias Ucil (27) dan NJ (20) warga Kecamatan Lebong Utara, Provinsi Bengkulu. Mereka ditangkap di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.

Kasat Resnarkoba Polres Merangin, AKP Rezi Darwis mengatakan, penangkapan dilakukan sebagai hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang ditangani oleh Polres Sarolangun terhadap pelaku bernama Erianda Hutahaean.

Penangkapan ini, kata Rezi, berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di wilayah Desa Sungai Ulak. "Tim Gabungan dari Satres Narkoba Polres Merangin dan Satres Narkoba Polres Sarolangun kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di kediamannya," sebutnya.

Dari tangan pelaku Ucil (27), petugas menyita lima paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening seberat 0,508 gram, satu buah dompet kecil dan satu lembar kertas rokok. Sementara dari pelaku NJ (20) disita satu unit handphone android warna silver. "Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa sabu tersebut diperoleh tersangka Ucil (27) dengan cara barter sepeda motor miliknya kepada pelaku Erianda Hutahaean dan Bella. Barang tersebut kemudian mereka pecah menjadi beberapa paket kecil untuk dijual," jelas Rezi.

Rezi menambahkan bahwa kedua pelaku merupakan pengguna sekaligus pengedar narkotika. Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Merangin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. "Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Merangin dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba dan melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," tegas Rezi.

Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba lintas Kabupaten tersebut. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan