Jambi Jadi Jalur Perlintasan Narkoba, 200 Kg Ganja Tujuan Jawa Digagalkan
EKSPOSE : Satresnarkoba Polresta Jambi melaksanakan ekspose terkait penangkapan 200 kilogram narkotika jenis ganja--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Provinsi Jambi jadi jalur perlintasan peredaran narkotika. Hal itu dibuktikan dengan Satresnarkoba Polresta Jambi menggagalkan pengiriman 200 kilogram narkotika jenis ganja tujuan Pulau Jawa dan amankan dua orang kurir.
Pengungkapan kasus peredaran narkotika ini dilakukan di wilayah Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi, pada Sabtu 12 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.
Dua orang kurir berhasil diringkus yakni berinisial RR dan I warga asal Provinsi Sumatera Barat. Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp 60 juta apabila barang haram tersebut telah sampai di tujuan.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar saat konferensi pers, pada Senin (14/07/2025) mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkotika ini berawal dari adanya informasi yang didapat Satresnarkoba Polresta Jambi bahwa akan ada pengiriman narkotika dalam jumlah besar yang melintas di kota Jambi.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu unit mobil minibus warna silver yang membawa bungkusan besar berisi 200 paket ganja di kawasan Kecamatan Alam Barajo. "Diduga rencananya akan di bawa ke daerah Pulau Jawa, kita belum bisa memberi tahu asal dan tujuannya karena masih dalam pendalaman. Yang jelas bukan untuk di Kota Jambi, hanya perlintasan," katanya.
Lanjut Boy, dari hasil interogasi pihak Kepolisian, kedua kurir tersebut mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 60 juta apabila barang haram narkotika jenis ganja tersebut sudah sampai di tujuan. "Kalau dari hasil interogasi dengan tersangka, jumlah yang akan mereka terima Rp 60 juta kalau sudah Sampai di tujuan," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, berupa 200 paket narkotika jenis ganja, satu buah GPS, 6 buah plastik hitam ukuran besar, satu unit mobil minibus warna silver dan 2 unit handphone. "GPS ini diduga digunakan oleh pengirim untuk mengetahui pergerakan barang ini," ujarnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 11 ayat 2 JO pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)