Spesialis Pembobol Rumah di Merangin Diringkus Polisi
: Polres Merangin berhasil meringkus pembobol rumah, yang uang hasil curiannya digunakan untuk beli narkoba --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin berhasil mengamankan seorang tersangka spesialis bongkar rumah yang terjadi pada Sabtu 14 September 2024 lalu sekira pukul 04.00 WIB di Dusun Baru Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.
Kejadian berawal saat korban bernama Nur Laila bangun tidur dan mendapati jendela kamarnya dalam keadaan terbuka, setelah di cek ternyata handphone miliknya sudah tidak ada lagi.
Korban kemudian langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Merangin.
Beberapa bulan kemudian tepatnya pada Selasa 29 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Tim mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka yang identitasnya sudah diketahui.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin langsung bergegas mengamankan tersangka berinisial IS alias KONDOR (28) yang merupakan warga Dusun Baru Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin. Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Merangin.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly mengatakan bahwa tersangka pada saat akan ditangkap berhasil melarikan diri, sehingga sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas.
"Tersangka ini pada saat akan diamankan berhasil kabur, sehingga sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas, namun kemudian tersangka berhasil kita amankan," kata Ruly.
Dalam catatan kepolisian, tersangka IS alias KONDOR merupakan seorang residivis yang beberapa kali keluar masuk penjara.
Salah satunya, tersangka pernah ditangkap karena kasus penusukan terhadap salah satu personil Polres Merangin beberapa tahun yang lalu pada saat melakukan penggerebekan kasus narkoba.
"Benar, tersangka IS Alias KONDOR merupakan seorang residivis yang pernah ditangkap dalam kasus penusukan terhadap salah satu personil Polres Merangin beberapa tahun yang lalu pada saat melakukan penggerebekan kasus narkoba, yang mana pada saat itu tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap Ruly.
Dari hasil pemeriksaan sementara, didapat informasi bahwa handphone hasil dari pencurian tersebut dijual oleh tersangka yang kemudian uang hasil penjualannya digunakan oleh tersangka untuk melarikan diri dan membeli narkotika jenis sabu.
Saat ini penyidik masih mendalami keterangan tersangka secara intensif terkait kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan narkotika yang ada di wilayah hukum Polres Merangin.
Sementara itu, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)