Baca Koran Jambi Ekspres Online

Tek Hui Dituntut 12 Tahun, Mafi Abidin 10 Tahun Penjara dalam Kasus TPPU Narkotika

KASUS TPPU : Dua terdakwa yang menjalani persidangan dan dituntut masing-masing berbeda--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Terdakwa perkara TPPU Narkotika yakni Dedi Susanto alias Tek Hui dan Mafi Abidin akhirnya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa 5 Agustus 2025.

Berdasarkan sejumlah fakta-fakta hukum yang diperoleh sepanjang proses persidangan, JPU menuntut ke-2 terdakwa berdasarkan Dakwaan Ke-2 Primair, Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Para terdakwa dinilai telah turut serta melakukan percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana narkotika dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan. 

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dedi Susanto dengan pidana penjara selama 12 tahun dan membayar denda Rp 1 milyar, subsider 6 bulan penjara," ujar JPU Yoyok Satrio, membacakan surat dakwaan.

JPU menilai bahwa terdapat kesesuaian antara barang bukti, keterangan sejumlah saksi dan ahli. Bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan  melakukan penjualan narkotika bersama-sama dengan terdakwa Mafi Abdin lewat lapak-lapak (basecamp) milik terdakwa.

Sementara hasil transaksi narkoba dari berbagai lapak (basecamp) tersebut dikumpulkan oleh terdakwa Mafi dan oleh terdakwa Dedi Susanto ditempatkan dalam 4 rekening bank yang dikuasainya. Selain itu, terdakwa juga membelikan sejumlah aset dari duit-duit hasil tindak pidana tersebut.

Sementara terhadap terdakwa Mafi Abidin juga dituntut dengan pasal serupa, Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana Dakwaan Ke-2 Primair. "Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan membayar denda Rp 1 Milliar subsider 6 bulan penjara," ujar JPU Haryono.

Usai pembacaan surat tuntutan, Ketua Majelis Hakim Deni Firdaus mempersilahkan ke-2 terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya. Adapun sidang dengan agenda pledoi atau nota pembelaan bakal berlanjut pada Jumat 8 Agustus 2025. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan