Baca Koran Jambi Ekspres Online

Kemendikdasmen Tegaskan TKA Tidak Dipungut Biaya, Minta Sekolah Tak Bebankan Orang Tua

Kepala Badan Standar Kurikulum Asesmen Pendidikan (BSKAP) Toni Toharudin (kanan) dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO— Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di seluruh jenjang pendidikan tidak dipungut biaya. P

emerintah memastikan seluruh proses pelaksanaan TKA, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan, akan didanai sepenuhnya oleh negara.

Dengan demikian, sekolah maupun madrasah tidak diperbolehkan memungut biaya tambahan dari siswa maupun orang tua untuk alasan apa pun yang berkaitan dengan TKA.

Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (11/8).

Ia menjelaskan bahwa TKA merupakan bagian dari program resmi pemerintah yang bertujuan memetakan capaian akademik siswa secara objektif, adil, dan kredibel.

Oleh karena itu, pembiayaannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara.

“Kami pastikan TKA tidak dipungut biaya. Dana pelaksanaannya dibebankan ke anggaran pemerintah. Satuan pendidikan, baik sekolah maupun madrasah, dilarang membebankan biaya persiapan atau pelaksanaan TKA kepada murid dan orang tua,” tegas Toni.

Ia menambahkan, seluruh kegiatan persiapan untuk menghadapi TKA harus dilaksanakan sebagai bagian dari proses pembelajaran reguler dan menggunakan sumber daya yang tersedia di sekolah, bukan melalui bimbingan belajar berbayar atau pungutan lainnya.

TKA akan diterapkan secara nasional di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah, mulai dari SD/MI/sederajat, SMP/MTs/sederajat, hingga SMA/MA/SMK/sederajat.

Seluruh siswa dari berbagai latar belakang berhak mengikuti TKA tanpa dipungut biaya apa pun.

Kemendikdasmen juga telah menyusun materi dan kerangka asesmen untuk setiap jenjang pendidikan melalui regulasi resmi.

Untuk jenjang SMA/MA/SMK/sederajat, materi TKA diatur dalam Peraturan Kepala BSKAP Nomor 45 Tahun 2025, sementara jenjang SD dan SMP diatur melalui Peraturan Kepala BSKAP Nomor 47 Tahun 2025.

Kedua regulasi tersebut merinci ruang lingkup, cakupan materi, serta kompetensi yang akan diukur pada setiap mata pelajaran dalam tes.

Selain itu, untuk memberikan akses yang merata dan transparan kepada seluruh siswa dan guru, Kemendikdasmen juga menyediakan contoh soal dan paket simulasi TKA yang dapat diakses secara gratis oleh publik melalui laman resmi https://pusmendik.kemdikbud.go.id/tka/simulasi_tka. Toni mengatakan bahwa keberadaan paket simulasi ini merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerataan kesempatan belajar dan persiapan akademik, tanpa perlu membayar kursus tambahan atau membeli buku tertentu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan