Miliki Catatan Buruk Selama Menjalani Hukuman, 25 Napi asal Jambi Dikirim ke Nusakambangan
LAPAS: Situasi Lapas Kelas IIA Jambi. Saat ini 25 narapidana dikirim ke Nusakambangan.--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Sebanyak 25 narapidana resiko tinggi (high risk) asal Jambi di kirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah karena memiliki catatan buruk selama menjalani masa hukuman.
"Benar, sudah dipindahkan. Jumlahnya ada 25 orang," kata Kakanwil Ditjenpas Jambi, Hidayat, di Jambi, Ahad.
Ia mengatakan, pemindahan dilakukan pada hari Jumat lalu (22/8). Berasal dari berbagai Lapas yang tersebar di Provinsi Jambi. Pemindahan dilakukan serentak, melalui Lapas Kelas IIA Jambi.
Hidayat merinci, dari 25 narapidana tersebut, 21 orang merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) perkara Narkotika, empat lainnya kasus pembunuhan.
Pemindahan tersebut berdasarkan instruksi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Yang diteruskan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi.
Lanjutnya, narapidana yang di kirim ke Nusakambangan merupakan warga binaan bermasalah selama menjalani hukuman. Hal itu berdasarkan catatan dari internal pemasyarakatan dan aparat penegak hukum.
Pada dasarnya, pihak pemasyarakatan menginginkan semua WBP bisa menyelesaikan masa hukuman di Jambi. Namun nyatanya, masih ada narapidana yang melanggar aturan, hingga membuat mereka harus dikirim ke Nusakambangan yang memiliki sistem pengawasan ketak (Super Maksimum Security).
"Kita hanya mengikuti petunjuk dari kementerian, sebenarnya kami menginginkan semua napi tersebut menyelesaikan masa tahanannya cukup di wilayah Jambi. Tanpa harus dikirim ke sana," jelas Hidayat.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengatakan sudah ada sebanyak 1.300 narapidana kategori high risk atau berisiko tinggi yang dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, Jawa Tengah.
Dia mengatakan bahwa pada pekan ini ada 196 narapidana yang dipindah ke Nusakambangan. Menurut dia, sudah banyak pemindahan narapidana sejak di bawah kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
"Ini bukan hanya tentang komitmen kami memberantas narkoba dan HP, ini juga upaya kami untuk memberikan pembinaan yang tepat bagi warga binaan kami," kata Mashudi dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu.
Adapun pemindahan 196 narapidana pada pekan ini, di antaranya narapidana yang berasal dari Kepulauan Riau (57), Jawa Barat (55), Jambi (33), Sumatera Barat (4), Sumatera Utara (6), Sumatera Selatan (21) dan Riau (3), di tanggal 22 dan 23 Agustus 1025.
"Agar saat waktunya kembali ke masyarakat mereka telah pulih secara mental dan perilaku, karena itulah salah satu tujuan sistem pemasyarakatan,” katanya.
Dia mengatakan proses pengawalan dan pemindahan dilakukan bersama tim dari dari pengamanan intelijen dan kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan kepolisian dan petugas pemasyarakatan di masing-masing wilayah.