Kasus Pembunuhan Anggota Polisi Polres Muaro Jambi, Penyidik Tunggu Petunjuk Jaksa
KASUS PEMBUNUHAN : Pelaku saat diperiksa oleh penyidik usai membunuh seorang polis--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Penyidik Reskrim Polsek Telanaipura masih menunggu petunjuk jaksa untuk melakukan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan terhadap anggota polisi Polres Muaro Jambi.
Hal ini disampaikan langsung Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy saat dikonfirmasi Jambi Ekspres pada Minggu (31/08/2025) kemarin.
Deddy mengatakan, berkasnya sudah tahap I sejak bulan Juni lalu, sehingga saat ini penyidik masih menunggu petunjuk jaksa. "Kita tunggu saja," ujarnya.
Diketahui Pelaku bernama Nopri Ardi (38), merupakan anggota salah satu organisasi masyarakat (Ormas) berinisial PP. Sementara korban adalah Aipda Hendra Marta Utama, anggota Polres Muaro Jambi.
Korban ditemukan tak bernyawa di dalam rumahnya yang berada di Perumahan Griya Golf Garden, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada Selasa (20/05/2025).
Saat konferensi pers di Lobby Gedung Utama Mapolda Jambi, pada Senin (26/05/2025) Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H. Siregar, menyampaikan bahwa kasus ini bermula saat seorang kurir datang ke rumah korban untuk mengantarkan paket yang dipesan korban pada 20 Mei 2025.
Kurir tersebut memanggil korban, namun korban tidak menjawab. Kemudian kurir paket tersebut mencium bau busuk dari dalam rumah.
Merasa curiga, kurir tersebut mencoba melihat dari jendela pintu depan dan menemukan seseorang tergeletak di dalam rumah. Lalu kurir paket melaporkan penemuannya itu ke security perumahan dan dilanjutkan melaporkan ke Polsek Telanaipura.
Dari hasil autopsi oleh tim INAFIS Polda Jambi, korban meninggal dunia akibat mengalami puluhan luka benda tumpul di bagian kepala.
Tim gabungan Polda Jambi kemudian melakukan serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menyita sejumlah barang bukti. Tak berselang lama, tepatnya pada Rabu (21/05/2025), pihak kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan Aipda Hendra.
Tersangka berhasil diamankan berkat informasi para saksi dan scientific investigation berupa olah TKP. Sehingga petugas menemukan bukti fisik maupun digital yang sesuai dengan alat bukti lainnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menghabisi nyawa korban. Pelaku mendorong tubuh korban dan membenturkan kepala korban ke sisi meja hingga korban lemas. Selanjutnya, pelaku memukul dada korban menggunakan siku tangan dan kembali mendorong korban hingga terlentang di lantai.
Tak sampai di situ, pelaku mengambil barbel yang ada di sekitar TKP dan memukul kepala korban sebanyak dua kali. Usai melakukan penganiayaan, pelaku meninggalkan rumah korban.
Adapun motif pelaku membunuh korban dikarenakan masalah hutang piutang. Pelaku tidak senang cara korban menagih hutang kepadanya. (*)