BC Soetta Gagalkan Penyelundupan 445 Ribu Gram Narkotika
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo. FOTO: Azmi Samsul Maarif--
TANGERANG, JAMBIEKSPRES.BACAKORAN.CO- Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) telah menggagalkan upaya penyelundupan 445 ribu gram narkotika dan psikotropika melalui Bandara Internasional Soetta.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, di Tangerang, Sabtu, menyampaikan bahwa dari 445 ribu gram narkotika berbagai jenis yang berhasil dicegah oleh pihaknya itu merupakan hasil penindakan terhadap 141 kasus penyelundupan dan jaringannya.
"Sepanjang tahun 2023, Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan 141 upaya penyelundupan narkotika dengan berbagai macam modus melalui joint operation bersama aparat penegak hukum lainnya," ungkapnya.
Ia mengungkapkan, dari upaya penindakan tersebut terdapat 83 orang tersangka berhasil ditangkan dengan total barang bukti narkotika dan psikotropika dari berbagai jenis, seperti diantaranya jenis methamphetamine (sabu) sebanyak 135 ribu gram, kokain 3.300 gram, heroin 1.000 gram, ganja 64 ribu gram, ekstasi 400 ribu butir dan psikotropika gol IV 1.600 gram.
BACA JUGA:Gunung Marapi Sumatera Barat Erupsi Lagi
BACA JUGA:Jalinsum Sumbar-Riau Bisa Dilalui
"Atas penindakan ini terjadi peningkatan kasus penyelundupan narkotika sebanyak 36 kasus pada tahun 2023 dibandingkan dengan tahun 2022 dan 2021," jelasnya.
Menurut dia, peningkatan ini sejalan dengan meningkatnya volume lalu lintas barang serta didukung dengan efektifitas pengawasan dan sinergi bersama aparat penegak hukum lainnya.
"Dengan keberhasilan penindakan ini tak lepas dari peran serta aparat penegak hukum lainnya dalam kegiatan joint operation. Pada tahun 2023 telah dilakukan 77 kali joint operation penindakan NPP bersama POLRI dan BNN," ungkapnya.
Sementara, atas perbuatannya para pelaku diserahkan kepada instansi terkait guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dengan tidak mengonsumsi obat-obatan terlarang serta melaporkan kepada instansi terkait apabila terdapat penyalahgunaan obat terlarang di lingkungannya, sehingga
peredaran narkotika dapat dihentikan hingga pada lingkaran pengguna akhir (end user). Harapan kami di tahun 2024 agar negara Indonesia dapat bebas dari Narkoba," kata dia. (ant)