Pengacara Wendy Tegaskan Kliennya Tak Terkait Perkara Korupsi di PT PAL
Ilustrasi Korupsi --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Pengacara terdakwa perkara dugaan korupsi di PT PAL Wendy Haryanto menyatakan bahwa dakwaan jaksa terhadap Wendy adalah error in persona. Pengacara menegaskan bahwa Wendy tidak tepat dijadikan tersangka maupun terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Tim pengacara Wendy menyatakan hal itu dalam sidang pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Kamis (12/9).
Nurdin Sipayung, tim pengacara Wendy dari Law Firm NR & Partners, membeberkan sejumlah poin dalam eksepsi.
Salah satunya adalah status Wendy yang sudah bukan lagi pengurus, tepatnya tidak lagi menjabat Direktur di PT PAL saat perkara terjadi.
Nurdin Sipayung, salah satu kuasa hukum, menjelaskan bahwa telah dilakukan pergantian organ pengurus di PT PAL melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa pada akhir tahun 2018.
Nurdin menerangkan, dalam perubahan susunan Direksi dan Komisaris, posisi Direktur Utama dijabat oleh Victor Gunawan. Kemudian posisi Komisaris Utama dijabat oleh Bengawan Kamto dan Arief Rochman selaku Komisaris.
Nurdin menegaskan bahwa kliennya tidak lagi menjabat Direktur dalam organ pengurus PT PAL yang baru.
Setelah RUPS Luar Biasa tersebut, Nurdin menerangkan, terjadilah proses jual beli PT PAL dari kliennya kepada pihak lain pada akhir tahun 2018.
Pembelian PT PAL oleh pihak lain tersebut mulai dari lahan dan bangunan pabrik, mesin-mesin, hingga saham perusahaan.
“Berdasarkan RUPS Luar Biasa PT Prosympac Agro Lestari (PAL) Nomor 10 tanggal 12 November 2018 dan Jual Beli Saham dengan Akta Jual Beli Nomor 11 dan Nomor 12 tanggal 12 November 2018 yang semuanya dibuat di hadapan notaris Kota Jambi, maka tanggung jawab dan wewenang klien kami (Wendy) selaku Direktur sudah selesai,” jelas Nurdin.
Nurdin mengatakan, kliennya sudah tidak lagi bertanggung jawab dan berwenang di PT PAL termasuk soal utang-utang yang dimiliki PT PAL.
“Utang-utang yang dimiliki PT PAL juga sudah menjadi tanggung jawab dan wewenang organ pengurus baru, karena PT PAL sudah dibeli dan sudah dilakukan RUPS Luar Biasa untuk pergantian organ pengurus baru dari klien kami kepada pihak lain,” ujar Nurdin.
Nurdin menambahkan, dalam pengajuan kredit investasi dan modal kerja oleh PT PAL ke BNI, pihak yang melakukan proses pengajuan adalah pengurus baru PT PAL, bukan lagi Wendy.
“Karena sudah dibeli pihak lain dan dilakukan RUPS Luar Biasa untuk pergantian Direktur dari klien kami kepada pihak lain, pengajuan kredit tersebut bukan diajukan oleh klien kami, melainkan oleh pengurus baru,” kata Nurdin.