KPK Pastikan Penyidikan Kasus Kuota Haji Belum Menyasar Ormas
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 belum mengarah kepada organisasi masyarakat (ormas).
“Sejauh ini, penyidikan tidak menemukan keterlibatan institusi atau ormas tertentu,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat di Jakarta.
Menurut Budi, fokus penyidikan masih pada peran individu yang diduga bertanggung jawab dalam pembagian kuota haji tambahan.
Kasus ini mulai diselidiki KPK sejak Agustus 2025, setelah pemeriksaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
KPK juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara, yang awalnya diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
KPK telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk Yaqut.
Selain itu, Pansus Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan terkait pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000, yang dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Padahal, aturan menyebutkan kuota haji khusus maksimal 8 persen, dan sisanya untuk haji reguler. (*)