Belanja Negara Rp3.842 Triliun, DPR RI Sahkan RAPBN 2026
Rapat Paripurna DPR ke-5 yang digelar di Jakarta, Selasa (23/9/2025) (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-DPR RI bersama Pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2026.
Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 di Jakarta, Selasa, yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
“Apakah RUU APBN dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan kepada anggota dewan yang hadir.
“Setuju”, ujar seluruh anggota rapat serentak.
Kemudian, Puan mengetukkan palu sidang sebagai tanda pengesahan.
BACA JUGA:Dari RAPBN Hingga Kampung Haji, Prabowo Lantik 5 Pejabat Baru Kabinet Merah Putih
BACA JUGA:DPR Setujui Target Defisit RAPBN 2026 Turun Jadi 2,48-2,53 Persen PDB
Sebelum keputusan diambil, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah merinci postur APBN 2026 yang ditetapkan.
Selain itu, Said juga membacakan pendapat seluruh fraksi DPR RI yang menyatakan persetujuan terhadap RAPBN 2026.
Berdasarkan keputusan rapat, belanja negara pada 2026 ditetapkan sebesar Rp3.842,72 triliun.
Anggaran itu terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp3.149,73 triliun dan transfer ke daerah Rp692,99 triliun.
Rinciannya, belanja kementerian/lembaga (K/L) mencapai Rp1.510,55 triliun, sedangkan belanja non-K/L sebesar Rp1.639,19 triliun.
Sementara itu, pendapatan negara ditargetkan sebesar Rp3.153,58 triliun, terdiri dari penerimaan perpajakan Rp2.693,71 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp459,2 triliun, dan hibah Rp0,66 triliun.
Dengan postur tersebut, RAPBN 2026 diproyeksikan mengalami defisit Rp698,15 triliun atau setara 2,68 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).