Polisi di Kuansing Riau Hancurkan 8 Rakit Tambang Emas Ilegal di Sungai Kuantan
Salah satu rakit PETI yang beroperasi di Sungai Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi --
RIAU, JAMBIEKSPRES.CO— Kepolisian di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, mengambil tindakan tegas dengan memusnahkan delapan rakit tambang emas ilegal (Pertambangan Tanpa Izin/PETI) yang ditemukan di aliran Sungai Kuantan, tepatnya di wilayah Kecamatan Pangean dan Kecamatan Cerenti.
Kapolres Kuansing, AKBP R Ricky Pratidiningrat, menyampaikan bahwa operasi serentak yang dilakukan oleh dua Polsek di dua kecamatan tersebut pada Jumat (26/9) berhasil mengamankan delapan rakit yang ditinggalkan oleh pelaku.
“PETI merupakan aktivitas ilegal yang tidak hanya membahayakan keselamatan warga tapi juga merusak lingkungan sekitar. Kami berkomitmen untuk menindak tegas praktik ini di wilayah Kuantan Singingi,” ujar Kapolres saat ditemui di Teluk Kuantan.
Di Desa Tanah Bekali, Kecamatan Pangean, tim dari Polsek setempat segera membakar dan memusnahkan seluruh peralatan tambang yang ditemukan agar tidak bisa dipakai kembali.
Kepala Polsek Pangean, Iptu Aman Sembiring, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi ekosistem sungai dari kerusakan.
Sementara itu, di Kecamatan Cerenti, Kapolsek AKP Benny A. Siregar juga melakukan penertiban di Desa Pulau Bayur.
Meski berdasarkan laporan warga aktivitas PETI sering terjadi di sana, tim hanya menemukan tiga rakit dompeng dalam kondisi tidak aktif. Seluruh rakit tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dibakar dan dirusak.
Selain penindakan, aparat kepolisian juga memberikan peringatan kepada warga setempat agar tidak terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menjalankan aktivitas PETI demi keselamatan bersama dan menjaga kelestarian sungai yang menjadi sumber kehidupan,” pungkas Kapolsek Benny. (*)