Baca Koran Jambi Ekspres Online

Penyelundupan Narkoba dalam Sambal Tempe di Lapas Jambi Digagalkan, Dua Warga Binaan Jadi Tersangka

KASUS NARKOBA : Dua napi yang terlibat penyelundupan narkoba jenis sabu ke Lapas kembali berurusan dengan hukum --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Dua orang warga binaan terlibat kasus upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Kelas IIA Jambi baru-baru ini.

Aksinya dengan cara diselundupkan dalam sambal tempe dan dibawa oleh pengunjung perempuan berinisial DM (46) yang sebelumnya berhasil digagalkan petugas Lapas. 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy mengatakan, hasil penyelidikan Satresnarkoba Polresta Jambi telah menetapkan dua orang warga binaan sebagai pelaku dalam kasus tersebut yang berperan sebagai pemesanan barang haram tersebut.

“Benar, telah dilakukan ungkap kasus dalam tindak pidana narkotika di dalam Lapas Kelas IIA Jambi,” ujar Ipda Deddy, Kamis (16/10/2025) kemarin.

Kedua pelaku yakni BST (26) dan GS (36), keduanya merupakan penghuni Lapas Jambi. Dari tangan mereka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Kasus ini terungkap setelah petugas Lapas mencurigai salah seorang pengunjung perempuan berinisial DM (46) yang membawa bungkusan makanan saat jam besuk pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

Saat dilakukan pemeriksaan menggunakan X-ray, terlihat benda mencurigakan di dalam lauk sambal tempe. Saat dibuka ditemukan beberapa paket diduga narkotika.

Petugas Lapas kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Jambi. Setiba di lokasi, anggota Satresnarkoba  langsung menanyakan untuk siapa bungkusan besukkan makanan tersebut. Kemudian perempuan tersebut mengakui bahwa bungkusan makanan tersebut teruntuk suami dan teman suaminya. 

Kemudian, tim langsung melakukan control delivery dengan menyerahkan paket makanan tersebut kepada salah satu warga binaan yang dituju, yakni BST.

Setelah diperiksa, ditemukan lima paket sabu dengan berat 15,59 gram dan 28 butir pil ekstasi seberat 9,8 gram  yang disembunyikan di dalam lauk sambal tempe. “Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut milik BST, sedangkan pil ekstasi milik rekannya GS,” jelas Deddy.

Keduanya mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial A yang kini masih dalam penyelidikan. BST diketahui membeli sabu sebanyak 15 gram dengan pembayaran Rp1,7 juta, sedangkan GS membeli 30 butir pil ekstasi dengan pembayaran Rp1,9 juta.

BST juga mengakui menyuruh seorang perempuan berinisial DM untuk membawa narkoba tersebut ke dalam Lapas dengan cara menyembunyikannya dalam makanan besukkan.

Deddy menambahkan bahwa penyidik Satresnarkoba masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pemasok. “Saat ini tim masih bekerja di lapangan. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” ujarnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan