Pemkab Muaro Jambi Siapkan Penerapan Sistem Manajemen Talenta ASN
Plt Kepala BKPSDM Muaro Jambi, Dicky Ferdiansyah--
MUARO JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi berkomitmen menerapkan Sistem Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (SMT ASN) mulai tahun depan.
Penerapan sistem ini akan menggantikan mekanisme seleksi terbuka (lelang jabatan) dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II di lingkungan Pemkab Muaro Jambi.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muaro Jambi, Dicky Ferdiansyah, mengatakan seleksi terbuka yang digelar tahun ini akan menjadi yang terakhir sebelum sistem manajemen talenta diterapkan secara penuh.
“Seleksi terbuka tahun ini adalah yang terakhir untuk pengisian jabatan tinggi pratama di Muaro Jambi. Setelah ini, kami berkomitmen bersama BKN untuk melaksanakan manajemen talenta ASN,” ujarnya, Selasa (05/11/2025).
Menurut Dicky, sistem manajemen talenta bertujuan membangun profil kompetensi dan potensi ASN secara menyeluruh.
Melalui sistem tersebut, setiap ASN akan memiliki rekam jejak kinerja dan kapasitas yang terdokumentasi secara digital dan sistematis.
“Manajemen talenta ini fokus pada pembangunan profiling ASN. Kita ingin mengedepankan pembinaan dan pengkaderan, sekaligus menghindari pemborosan biaya yang selama ini terjadi dalam pelaksanaan seleksi terbuka,” jelasnya.
Ia menambahkan, regulasi serta perangkat pendukung penerapan sistem tersebut saat ini tengah disiapkan.
Pemkab Muaro Jambi juga akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan penilaian kompetensi terhadap seluruh ASN di daerah itu.
“Penilaian kompetensi penting agar kita memiliki data lengkap mengenai potensi dan kemampuan setiap ASN. Dari situ, kita bisa membangun profiling yang akurat sebagai dasar pembinaan dan promosi jabatan di masa depan,” katanya.
Dicky menjelaskan, melalui sistem manajemen talenta, pengisian jabatan nantinya tidak lagi bergantung pada seleksi terbuka yang membutuhkan biaya besar, tetapi akan didasarkan pada hasil penilaian kompetensi dan kinerja yang terekam dalam sistem.
ASN berprestasi dan berpotensi tinggi akan lebih mudah dipetakan untuk menduduki posisi strategis sesuai kemampuan.
“Tahun depan kita harus sudah siap melaksanakan sistem ini. Harapannya, karier ASN bisa berkembang secara adil, terencana, dan berbasis meritokrasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta kebijakan nasional BKN dalam memperkuat sistem merit dan manajemen talenta di seluruh instansi pemerintah.