Penipuan DO Kelapa Sawit, Pasutri Pemilik CV Karo Karo jadi DPO
EKSPOSE : Polda Jambi saat mengadakan ekspose terkait penerbitan DPO atas pasutri investasi DO Sawit yang merugikan korbannya milyaran rupiah --
JAMBI - Polda Jambi terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pasangan suami istri (Pasutri) pemilik CV Karo Karo Do kelapa sawit.
Di mana pasutri tersebut telah melakukan penipuan dengan modus investasi DO kelapa sawit kepada warga Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi hingga mengalami kerugian capai miliaran rupiah.
Pasutri pemilik CV Karo Karo Do kelapa sawit ini bernama Marlina dan Asli Guru Singa, mereka telah membuat warga Sungai Bahar hingga mengalami kerugian capai miliaran rupiah.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, surat penerbitan daftar pencarian orang (DPO) terhadap dua tersangka ini sudah dikeluarkan.
"Kita sudah keluarkan DPO terhadap dua tersangka, dan ini sudah kita kirimkan ke jajaran dan Polda yang lainnya," ujarnya, Jumat (5/1) kemarin.
BACA JUGA:Kejati Jambi Buru 8 DPO yang Masih Berkeliaran, Ini Tampang dan Ciri-cirinya
BACA JUGA:Waduh! Belasan Perusahaan CPO, Cangkang Sawit dan Stockpile Masuk Zonasi KCBN Muaro Jambi
Dirinya berharap, dua tersangka pemilik CV Karo Karo Do kelapa sawit segera ditangkap. Pihaknya juga berkoordinasi dengan jajaran dan Polda lainnya untuk membantu menangkap dua tersangka ini.
"Kita juga terus berkoordinasi dengan rekan- rekan di wilayah. Kami juga melakukan penyelidikan terhadap keberadaan dua tersangka ini," sebutnya.
Dirinya juga mempunyai keyakinan bahwa dua DPO yang merupakan pasutri pemilik CV Karo Karo Do kelapa sawit ini bisa segera diamankan.
"Saya punya keyakinan dengan dibantu rekan- rekan, baik dari Direktorat maupun jajaran dan Polda lainnya mudah- mudahan bisa kita amankan segera dua DPO ini," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga di kawasan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, menjadi korban penipuan dengan modus Investasi Delivery Order (DO) kelapa sawit hingga mengalami kerugian capai miliaran rupiah.
Iskandar yang merupakan salah satu korban dijanjikan untuk menanam modal dengan iming-iming keuntungan Rp 5 rupiah untuk perkilogram buah kelapa sawit.
Dan seiring berjalannya waktu, perjanjiannya berubah menjadi 3 persen perbulan dari jumlah uang yang mereka investasikan ke CV Karo Karo.