Warga Desa Lubuk Paku Minta Kompensasi Rp 25 Juta per KK Terkait PLTA KMH
Warga Lubuk Paku saat unjuk rasa di PLTA Batang Merangin.--
KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO– Warga Desa Lubuk Paku, Kecamatan Batang Merangin, menuntut kompensasi sebesar Rp 25 juta per kepala keluarga (KK) terkait dampak pembangunan pintu air PLTA KMH, termasuk menumpuknya sampah di Sungai Batang Merangin.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam pertemuan yang difasilitasi Tim Terpadu (Timdu) Kerinci di Copee Radjea, Kota Sungai Penuh, dua hari lalu.
Awal pertemuan berlangsung alot, namun tokoh masyarakat berhasil menenangkan suasana.
Warga menyampaikan keluhan meliputi dampak pembangunan pintu air PLTA, kesulitan mencari ikan, terbatasnya akses pengambilan pasir untuk kebutuhan pembangunan pribadi, serta pembatasan aktivitas pertanian dan perikanan akibat pemasangan papan tanda kawasan sungai oleh PLTA.
Afrizal, tokoh masyarakat Desa Lubuk Paku, mengatakan, “Hal ini membuat warga meminta kompensasi kepada PLTA.”
Kepala Desa Lubuk Paku, Nazir, menambahkan, warga sepakat menunggu pertemuan berikutnya paling lambat 27 November.
“Kami berharap Timdu dan pihak PLTA menyelesaikan persoalan ini dengan baik. Warga juga diminta tetap tenang agar masalah tuntas secara damai,” ujar Nazir.
Timdu hadir dengan perwakilan Inspektorat, Kesbangpol, Dinas Lingkungan Hidup, Polres Kerinci, dan Kodim 0417 Kerinci.
Desa mengirim 10 tokoh masyarakat dari berbagai kalangan. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut aksi unjuk rasa warga beberapa minggu lalu.
Namun, menurut Timdu, tuntutan kompensasi sebesar Rp 25 juta per KK dianggap terlalu tinggi. “Nilai itu terlalu besar, namun akan dibahas kembali pada pertemuan berikutnya,” ujar perwakilan Timdu.
Pihak PLTA menyatakan akan menyampaikan hasil notulen rapat ke pusat atau pihak berkompeten di PLTA KMH sebelum pertemuan berikutnya, untuk mencari solusi yang adil bagi warga. (*)