2,06 Juta Bidang Tanah di Jambi Telah Terdaftar

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto (kedua kiri) saat memberikan sertifikat tanah aset BMN dan BMD Provinsi Jambi, di sela Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, di Jambi, Sabtu (6/1/2024). FOTO: ANTARA/H--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.BACAKORAN.CO - Sebanyak 82 persen atau 2,06 juta bidang tanah di Provinsi Jambi telah terdaftar dan tersertifikasi dari target 2,5 juta bidang tanah yang ditetapkan atas total luas provinsi yang mencapai 49.000 km persegi.

"Saat ini 2,06 juta bidang tanah telah tersertifikasi, sisanya 300 ribu bidang tanah lagi," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tajahjanto dalam sambutannya di Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam rangka HUT ke-67 Provinsi Jambi, di Jambi, Sabtu.

Dengan demikian dari target 2,5 juta, sudah 82 persen. Tinggal 18 persen dan pada 2025 target 2,5 juta seluruh bidang di Provinsi Jambi semuanya diharapkan  sudah terealisasi dan terdaftar.

Menteri Hadi menyebut nilai tambah ekonomi dari bidang tanah yang telah tersertifikasi mencapai Rp9,4 triliun. Angka tersebut berasal dari sertifikat yang diagunkan ke perbankan.

"Artinya apa? Perekonomian di Jambi meningkat. Oleh sebab itu kami akan terus mendorong, menyelesaikan, kekurangan sertifikasi tanah untuk rakyat yang tinggal sisa 18 persen lagi," katanya.

BACA JUGA:PT KAI Pastikan Jalur Kereta di Bandung Bisa Dilalui

BACA JUGA:Rekrutmen 690.882 Formasi CASN

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hadi juga terus mendorong  pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Jambi bisa memberikan pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL.

"Saya mengharapkan BPHTB di kabupaten/kota di Provinsi Jambi bisa dibebaskan semuanya karena untuk rakyat," katanya.

Menteri Hadi meyakinkan, pembebasan BPHTB tidak akan merugikan pemerintah daerah. Ia menyebut pembebasan BPHTB tidak akan merugikan pemerintah daerah. Sebaliknya, program tersebut akan menambah volume layanan pertanahan seperti Peralihan Hak, Hak Tanggungan, serta meningkatkan pendapatan daerah.

"Memang yang merasakan bukan bupati atau wali kota yang sekarang, tapi bupati dan wali kota yang berikutnya. Kami harapkan BPHTB bisa dibebaskan," kata mantan Panglima TNI itu.

Menteri Hadi menuturkan ada dua wilayah di Provinsi Jambi yaitu Kota Jambi dan Kabupaten Sungai Penuh, yang akan mendeklarasikan diri sebagai kota lengkap.

BACA JUGA:Pengerjaan Jembatan Darurat Tamiai-Bangko Dikebut, Ditargetkan Minggu Bisa Dilewati Kendaraan

BACA JUGA:Al Haris: Izin Kewenangan Pusat Terkait Rencana Pembangunan Stockpile Batu Bara di Aur Kenali

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan