KPU dan NEC Korea Selatan Sepakat Perkuat Kerja Sama Penyelenggaraan Pemilu
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin --
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO– Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama National Election Commision (NEC) of the Republic of Korea sepakat untuk melanjutkan kolaborasi, berbagi pengalaman penyelenggaraan pemilu serta membangun kerja sama kelembagaan antara kedua negara.
Kesepakatan ini terungkap saat KPU yang dihadiri Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Anggota KPU Idham Holik dan August Mellaz, menerima audiensi delegasi NEC Korea Selatan dengan KPU RI, di Ruang Rapat Lt1 Gedung KPU.
Afif menyambut rombongan NEC dan mengapresiasi kunjungan ini sebagai momentum untuk saling belajar dan memperkuat kerja sama antar penyelenggara pemilu. Pria asal Jawa Timur juga memaparkan sejarah dan sistem penyelenggaraan pemilu di Indonesia, mulai dari pemilu pertama tahun 1955 hingga pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
Menjelaskan, penyelenggaraan pemilu di Indonesia yang terus mengalami perkembangan dari sistem distrik, proporsional tertutup, hingga kini menjadi proporsional terbuka dengan dukungan teknologi informasi dalam rekapitulasi suara secara real time.
Dipaparan selanjutnya, Idham Holik menjelaskan pelaksanaan pemilu di luar negeri yang melibatkan 128 perwakilan RI di seluruh dunia. Penjelasan ini sebagai respon sebelumnya dari delegasi NEC yang bertanya mengenai pengelolaan pemilu di luar negeri Indonesia oleh KPU.
“Warga negara Indonesia di luar negeri memiliki hak pilih yang sama. Karena itu, kami menggunakan berbagai metode seperti mobile box service, early voting, postal voting, dan pemungutan langsung di kedutaan atau polling station. Penghitungan suara dilakukan di tempat perwakilan dengan sistem manual dan E-Recap, lalu hasilnya dikirim ke KPU untuk rekapitulasi nasional dan digabung dalam daerah pemilihan Jakarta II,” jelas Idham.
Sementara itu, Mellaz menambahkan sejak tahun 2009 Indonesia menggunakan sistem daftar terbuka (open list) dalam pemilihan legislatif, sedangkan pemilihan presiden dan wakil presiden telah menggunakan sistem dua putaran sejak Pemilu 2004.
Adapun tahun 2024 menjadi momentum penting karena untuk pertama kalinya Pemilu nasional dan Pemilu lokal (Pilkada) diselenggarakan secara serentak pada tahun yang sama sebagai langkah efisiensi dan konsolidasi demokrasi di Indonesia.
Mellaz menyampaikan bahwa pelaksanaan Pemilu 2029 masih menunggu perkembangan dan potensi perubahan undang-undang yang dapat memengaruhi sistem maupun jadwal penyelenggaraan. “Pemilu 2029 masih menunggu perkembangan dan potensi perubahan undang-undang yang bisa berdampak pada sistem serta jadwal pemilu,” ujar Mellaz.
Sementara itu, Director (NEC) Korea Selatan Heeil Kwon, menjelaskan di negaranya, pemilih luar negeri hanya dapat memberikan suara secara langsung di TPS yang dibuka selama enam hari. Mereka juga berbagi pengalaman mengenai sistem Mixed Member Proportional Representation (MMPR) yang diterapkan dalam pemilu legislatif di Korea Selatan.
Pertemuan ditutup dengan saling bertukar cinderamata dan harapan untuk memperkuat kolaborasi antar lembaga penyelenggara pemilu. Turut hadir mengikuti pertemuan ini Pejabat Eselon II Setjen KPU. (gwb)