Soal Pemasangan Bollard di Depan Gedung Nasional, Fahruddin Siap Lapor Balik PUPR
Ketua Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh, Fahruddin--
SUNGAI PENUH, JAMBIEKSPRES.CO – Polemik pemasangan bollard atau portal pembatas jalan di salah satu ruas Kota Sungai Penuh, tepatnya di depan Gedung Nasional, kembali memanas.
Setelah sebelumnya dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengrusakan portal berdasarkan Pasal 406 KUHP, Ketua Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh, Fahruddin, menyatakan siap melaporkan balik Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Bina Marga Dinas PUPR.
Fahruddin menilai pemasangan bollard tersebut ilegal dan tidak memiliki dasar hukum.
Ia menyebut pemasangan dilakukan tanpa koordinasi dengan dinas teknis yang berwenang, terutama Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh.
Kepada awak media, Fahruddin menjelaskan alasan dirinya membongkar portal tersebut.
Menurutnya, pihaknya telah berkomunikasi dengan Dinas Perhubungan, bahkan Dishub disebut telah menyatakan kesediaan untuk membongkar portal dimaksud.
“Pada saat hearing, Dinas Perhubungan dan kami di DPRD sudah sepakat bahwa Dishub akan membongkar portal tersebut. PUPR memasang tanpa memberi tahu Dishub yang memiliki kewenangan terhadap jalan. Kesepakatan itu juga dituangkan dalam surat resmi yang ditandatangani, termasuk oleh Kadishub,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemasangan bollard tidak hanya dilakukan tanpa izin, tetapi juga tidak tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan jalan yang dikerjakan PUPR.
Hal itu, menurutnya, menunjukkan bahwa pemasangan portal tidak menggunakan anggaran negara.
“Kalau saya dianggap merusak fasilitas negara, dasarnya apa? Bollard itu tidak berizin, tidak masuk RAB, dan tidak menggunakan uang negara. Tapi saya dilaporkan dengan tuduhan pengrusakan Pasal 406. Dasarnya apa?” tegasnya.
Atas kejadian tersebut, Fahruddin memastikan akan melaporkan balik PPTK Bina Marga Dinas PUPR karena merasa namanya dicemarkan.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD tidak pernah dilibatkan dalam rencana penutupan jalan.
“Kalau jalan itu mau ditutup, seharusnya DPRD diajak bicara. Faktanya, kami tidak pernah dilibatkan. Pemasangan bollard itu jelas ilegal, tanpa izin, dan tanpa dasar hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, wartawan telah berupaya mengonfirmasi PPTK Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Sungai Penuh.
Namun saat didatangi, yang bersangkutan tidak berada di ruang kerja. Hingga berita ini diturunkan, pihak PPTK belum memberikan tanggapan resmi. (*)