Ombudsman Ultimatum Kerinci-Sungai Penuh, Diberi Tenggat 14 Hari
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO – Ombudsman RI Perwakilan Jambi menyoroti kepastian pelayanan publik di Kabupaten Kerinci di bawah kepemimpinan Monadi–Murison dan Pemerintah Kota Sungai Penuh yang dipimpin Alfin–Azhar. Lembaga pengawas pelayanan publik itu meminta agar tidak ada lagi hak masyarakat yang terabaikan.
Kepala Ombudsman Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, menyampaikan hal tersebut usai melakukan pemeriksaan langsung terhadap laporan masyarakat di dua daerah itu, Kamis (4/12).
Saiful mengungkapkan, pihaknya masih menemukan adanya ketidakpastian layanan dari perangkat daerah di Kerinci dan Sungai Penuh. Bahkan, sejumlah laporan masyarakat yang telah diminta untuk ditindaklanjuti belum juga diselesaikan oleh pihak terkait.
“Ketidakpastian layanan itu bentuk maladministrasi. Ini harus segera diperbaiki. Tidak boleh hak masyarakat diabaikan,” tegas Saiful.
BACA JUGA:Ombudsman Jambi Akan Nilai Pelayanan Publik di Enam Pemerintah Daerah Akhir Tahun Ini
BACA JUGA:Ombudsman Jambi Dalami Laporan Pengangkatan PPPK
Ia menekankan bahwa memberikan pelayanan tepat waktu dan sesuai prosedur merupakan kewajiban hukum pemerintah daerah. Keterlambatan penanganan laporan, menurutnya, mencerminkan rendahnya komitmen penyelenggara pelayanan publik.
Saat ini, kata Saiful, masih ada satu laporan masyarakat yang belum tuntas di masing-masing daerah. Karena itu, Ombudsman memberikan tenggat waktu 14 hari untuk merampungkan penyelesaiannya.
“Saya minta laporan itu diselesaikan dalam 14 hari ke depan. Bupati Kerinci dan Wali Kota Sungai Penuh harus mengawasi langsung, dan hasil penyelesaiannya segera disampaikan ke Ombudsman,” ujarnya.
Saiful menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kepastian layanan publik agar masyarakat mendapatkan haknya secara penuh. (*)