Terkait 3.000 Tambang Minyak Liar, Pemprov Ingin Ada Regulasi dari Menteri ESDM

Polisi saat di lokasi sumur minyak ilegal di Batanghari, beberapa waktu lalu. FOTO: ANTARA/HO-Polda Jambi--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.BACAKORAN.CO - Persoalan tambang minyak liar atau ilegal rupanya masih belum terselsaikan di Provinsi Jambi. Lebih kurang ada 3.000 sumur minyak liar yang masih tersebar di Provinsi Jambi.

Gubernur Jambi Al Haris mengatakan, sumur minyak liar itu, peraturanmya masih belum dikelola dengan baik.

"Ada 3.000 lebih sumur-sumur minyak yang aktif saat ini, bahan minyaknya dijual belum dikelola dengan baik, dengan peraturan yang benar," ujar gubernur.

Al Haris akui sudah melakukan upaya untuk penanganan terhadap sumur minyak ilegal itu, namun, hingga saat ini masih belum berhasil.

"Nah kita ingin ada regulasi dari Menteri ESDM, dan pernah kita rapatkan dulu dengan Pak Menteri, dengan Sumsel juga, tapi belum ada regulasi yang pasti," ujarnya.

BACA JUGA:Proses 5 Pegawai di Lingkungan Pemkot Jambi Langgar Kedisiplinan

BACA JUGA:Denda Akan Diaktifkan Lagi Bagi Warga Buang Sampah Sembarangan

Lebih jauh, Al Haris mengatakan, akan mengupayakan untuk mengintegrasikan semua pertambangan minyak liar yang ada di Provinsi Jambi.

"Intinya kita ingin minyak-minyak yang mentah, yang penambang liar ini terintegrasi nanti, kita urus dengan baik, nah apalagi kita punya perusahaan minyak, kenapa tidak semua sumur nanti dengan regulasi yang ada  nanti diambil oleh Petrochina," bebernya.

"Apakah nanti melalui koperasi dan sebagainya sehingga nanti, ini terintegrasi dengan baik, tidak ada yang sembarangan," ujarnya. 

Al Haris menyampaikan, jika ini terus dibiarkan, akan berdampak terhadap lingkungan.

"Apalagi nanti juga berbahaya untuk orang banyak, untuk lingkungan tentunya, kalau ini diurus dengan baik tentu kita akan mudah mengelolanya dan mudah memantau nantinya," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan