Kasus Suap RAPBD Jambi, Berkas Rahima Cs di Limpahkan ke PN Jambi

DILIMPAHKAN : Tim Jaksa KPK saat melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Rahima Cs ke Pengadilan Tipikor Negeri Jambi--

JAMBI -Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan atas nama Terdakwa Rahima Cs ke Pengadilan Tipikor Negeri Jambi, pada Selasa 9 Januari 2024.

Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, dengan dilimpahkan berkas perkara para terdakwa, status penahanan beralih menjadi penahanan Pengadilan Tipikor Negeri Jambi.

“Uraian lengkap perbuatan korupsi dari para Terdakwa tersebut, segera dibacakan Tim Jaksa sesuai dengan penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor, “katanya.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jambi Suwarjo saat dikonfirmasi membenarkan mengenai informasi tersebut. “Waalaikumsallam, benar,” jawab singkat .

BACA JUGA:Rahima Tersangka Kasus Suap RAPBD Dipindahkan ke Lapas Perempuan Jambi

BACA JUGA:Kasus Suap RAPBD Jambi, Hamid Cs Dituntut 4 Tahun Penjara

Lanjut Suwarjo, pelimpahan berkas tersebut sekitar pukul 11. 30 WIB. Adapun enam orang terdakwa ini diantaranya Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil, Rahima dan Mesran, para terdakwa akan diadili di tahun 2024.

Diketahui enam orang terdakwa kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 ini merupakan eks anggota DPRD Provinsi Jambi. 

Alfarizi selaku kuasa hukum dari empat terdakwa mengatakan, pihaknya sudah menandatangani berkas terkait pelimpahan berkas perkara kliennya.

“Hari ini kita sudah mendatangi berkas untuk pelimpahan berkas, nanti kita tinggal menunggu jadwal dari pengadilan untuk sidangnya,” katanya.

Tambah Alfarizi, ia saat ini mendampingi empat terdakwa yakni Luhut Silaban, M. Khairil, Mesran dan Mely Hairiya.

BACA JUGA:KPK Tahan 5 Tersangka Suap Proyek Pengadaan Jalan

BACA JUGA:Empat Tahanan KPK Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Dititipkan ke Lapas Jambi

Lanjut Alfarizi, saat ini pihaknya masih mempelajari berkas dakwaan jaksa dari KPK. “Untuk persiapan kedepannya, kita masih mempelajari dengan dakwaan-dakwaan dari KPK ,”lanjutnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan