Kasus Suap RAPBD Jambi, Berkas Rahima Cs di Limpahkan ke PN Jambi
Editor: Jurnal
|
Selasa , 09 Jan 2024 - 23:39
DILIMPAHKAN : Tim Jaksa KPK saat melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Rahima Cs ke Pengadilan Tipikor Negeri Jambi--
Diketahui sebelumnya, enam terdakwa kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 ini telah di titipkan ke lapas Jambi pada tanggal 28 Desember 2023 lalu.
Untuk empat terdakwa, Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil dan Mesran dititipkan di Lapas Kelas IIA Jambi. Sedangkan Untuk dua terdakwa Rahima dan Mely Hairiya Dititipkan di Lapas Kelas IIB Jambi. (*)