JBC Terbukti Langgar K3
SIDAK: Pihak Disnakertrans mendapati lekerja di Supermall Jambi Bussines Center tak menaati standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (10/1) kemarin. FOTO: ANDRI/JE --
Jika Berulang Kali Tak Patuh, Pekerjaan Bisa Dihentikan
Pihak JBC Dipanggil Disnaker
JAMBI, JAMBIEKSPRES.BACAKORAN.CO - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke pekerjaan Jambi Business Center (JBC), Kota Jambi, Rabu (10/1/2024) siang.
Hasilnya rombongan yang dipimpin Kepala Disnakertrans Bahari Panjaitan itu marah-marah kepada pihak kontraktor pekerjaan karena masih mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pihak Dinas menemukan dari tiga bangunan ruko terpisah itu dibangun 3 oleh Subkontraktor, puluhan pekerja tak menaati K3. Ada yang tak pakai helm, rompi hingga sepatu yang rawan terinjak paku dan terjatuh dari lantai 3.
"Di atas itu tak pakai helm, sudah jelas buktinya melanggar. Hentikan sekarang kalau tak pakai helm, daripada orang mati, semua hentikan," teriak Bahari dalam tinjauan.
Dari tinjauan 3 badan hukum (sub Kontraktor pekerjaan) belum menjalankan aturan Undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang K3.
BACA JUGA:Bank Muamalat Maksimalkan Potensi Ekosistem Haji dan Umrah
BACA JUGA:Bisnis Nonkelistrikan Tumbuh 28 Persen Pada 2023
"Khususnya belum menemukan sepatu pelindung diri dari benda tajam seperti batu dan potongan besi. Juga tidak pakai helm standar (SNI) untuk itu kita ingatkan ke perusahaan agar disiapkan karena sangat beresiko jatuh dari ketinggian," ucap Bahari saat dikonfirmasi Jambi Ekspres sesuai Sidak.
Bahari yang didampingi Kabid Binwasnaker dan Hubungan Industrial (HI) Dodi Haryanto dan tim juga menemukan pekerja yang tak sesuai mengerjakan tugasnya. Yakni Helper atau pembantu yang menjalankan alat berat berukuran kecil, bukannya operator sebenarnya.
"Tak ada sertifikat helper gunakan alat berat itu, kalau tak kompeten bisa timbulkan resiko bahaya, juga bagi yang bagian las harus gunakan kacamata juga, dan sarung tangan," akunya.
Tindak lanjutnya, kata Bahari pihak Subkontraktor dan JBC akan dipanggil agar dijelaskan kembali aturan K3.
Untuk sanksi, dijelaskan Bahari akan dilakukan pembinaan.