Maret, Pembebasan Lahan SDN 212 Akan Dilunasi Pemkot
MASIH DIPAGAR: Ahli waris lahan SDN 212 ketika memagar seng akses masuk sekolah beberapa waktu lalu. --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kota Jambi telah menyiapkan anggaran untuk membayar ganti rugi lahan SDN 212 Kota Jambi yang berada di Jalan Gunung Jati, Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru.
Hal ini disampaikan Penjabat Walikota Jambi, Sri Purwaningsih. Kata Sri, sebenarnya anggaran itu sudah ada sejak tahun 2023, namun karena prosesnya belum inkrah, dan masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui, maka pemerintah Kota Jambi belum bisa membebaskan lahan SD tersebut.
“Tinggal eksekusi bayarnya. Karena ini anggaran pemerintah, tidak bisa dieksekusi seperti uang dari kantong sendiri, ada tahapan yang harus dilalui,” jelasnya.
Sri mengatakan, tahapan saat ini masih dilakukan pengukuran ulang, untuk memastikan secara jelas luasan lahan tersebut. Setelah itu, baru KJPP akan menilai berapa Pemkot Jambi harus membayar lahan tersebut.
BACA JUGA:Pengumpul Sampah Diberi Keringanan Soal Retribusi Buang Sampah di TPA Talang Gulo
BACA JUGA:Besaran Biaya Haji Tahun 2024 Jambi Rp 53 Juta
“Setelah itu, tahap akhirnya baru eksekusi pembayaran,” jelasnya.
Diakui Sri Purwaningsih, banyaknya tahapan yang harus dilalui itu, maka pihak penggugat merasa pemerintah bertele-tele dalam menyelesaikan persoalan itu.
“Padahal ya memang begitu tahapannya, dan itu harus kita lalui,” kata Sri.
Ia berharap berdasarkan estimasi, maka sekitar bulan Februari atau Maret 2024 nanti, proses pembayaran akan dilakukan.
“Pengukuran sudah, kita libatkan semua instansi dan penggugat, jika sudah fix, maka KJPP akan menilai, dan kalau sudah langsung kita bayarkan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Jambi, Husni mengatkan, jika anggaran untuk pembebasan lahan itu sudah disediakan di bagian pemerintahan.
“Kurang lebih ada anggaran sekitar Rp 5 miliar di bagian pemerintahan, itu nanti bisa digunakan,” pungkasnya. (*)